Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curat di Gabion Belawan

Avatar photo
12
×

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curat di Gabion Belawan

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJ-News.Online – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Gabion Belawan. Seorang pelaku berinisial MT (18), warga Kelurahan Bagan Deli, berhasil diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, sementara seorang pelaku lainnya yang berinisial N masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, di sebuah gudang yang berada di kawasan Gabion Belawan.

“Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah pelapor, saudara Dimas, menerima informasi dari petugas keamanan (security) bahwa lubang angin di bagian belakang gudang telah dalam kondisi rusak. Pelapor bersama petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan dan mendapati kondisi di dalam gudang sudah berantakan serta diketahui sejumlah alat kerja, besi dan kabel-kabel telah hilang,” ujar AKP Agus Purnomo.

Baca Juga :  Dicurigai, Aksi Mafia Solar Terulang, Tomi Didampingi Tangan Kanan H Lengkong di Bitung

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Marcelino Damanik, S.Tr.I.K., melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

“Melalui hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka MT di kawasan Lorong 6 Veteran, Kelurahan Bagan Deli. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek BP. Mandoge Gencarkan Edukasi Hoax dan Sosialisasi Layanan Polisi 110

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MT mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial N, yang hingga kini masih berstatus buron.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengambil barang-barang berupa perkakas, besi dan kabel dari gudang milik korban. Hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi, dan tersangka MT mengaku menerima bagian sebesar Rp185.000,” ungkap AKP Agus.

Saat ini, tersangka MT telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih terus memburu keberadaan pelaku lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi. Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Video Viral Tawuran di Yong Panah Hijau

AKP Agus Purnomo juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian dengan memperkuat sistem pengamanan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tutupnya.

“Bambang Hermanto”

banner 468x60
Example 120x600