Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Gwen’s Sanggau Disorot, Aktivitas hingga Larut Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol Jadi Pertanyaan

Avatar photo
5
×

Gwen’s Sanggau Disorot, Aktivitas hingga Larut Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol Jadi Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

SANGGAU/KALBAR, AFJ-News.Online — Aktivitas sebuah tempat usaha yang dikenal sebagai Gwen’s di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah tim investigasi Aktual86 melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Berdasarkan pantauan tim, tempat usaha yang dikenal sebagai kafe atau warung kopi tersebut masih terlihat beraktivitas pada malam hari. Suasana serta pencahayaan di dalam lokasi kemudian memunculkan dugaan bahwa terdapat aktivitas hiburan malam di tempat tersebut.

Tim investigasi juga menemukan adanya minuman dengan kandungan alkohol yang pada kemasannya tercantum kadar 4,5 persen. Namun, terkait legalitas penjualan maupun perizinannya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola dan instansi berwenang.

Selain itu, tim melihat sejumlah pengunjung yang secara visual diduga berusia di bawah 18 tahun. Dugaan mengenai usia para pengunjung tersebut belum diverifikasi melalui dokumen identitas sehingga masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bag SDM Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Bela Diri Polri Periodik Semester I Tahun 2025

Kecamatan dan Kepolisian Dikonfirmasi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim investigasi Aktual86 kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan kepolisian sektor setempat melalui pesan WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, pihak yang dikonfirmasi menyampaikan belum mengetahui adanya aktivitas yang disebut-sebut menyerupai tempat hiburan malam di lokasi usaha tersebut.

Keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan usaha, jam operasional, serta bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas di lokasi.

Apabila nantinya ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan maupun ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut tentunya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai aturan.

Baca Juga :  Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas: Diduga GAKKUM KLHK Kalimantan Tutup Mata

Perizinan dan Jam Operasional Perlu Diperjelas

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah kafe atau tempat usaha. Hal yang perlu diperjelas adalah kesesuaian antara aktivitas yang berlangsung dengan izin usaha yang dimiliki, termasuk jam operasional dan ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol.

Tim investigasi Aktual86 mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kepastian.

Pihak pengelola Gwen’s juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai izin usaha, jam operasional, bentuk kegiatan yang diselenggarakan, serta ketentuan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rp7,15 Miliar Sungai Pinoh Disorot: Diduga Gunakan Material Urugan Ilegal, LIBAS Desak Audit Menyeluruh

Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak berkembang berdasarkan dugaan semata sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai aktivitas usaha yang sebenarnya.

Aktual86 menegaskan bahwa pemberitaan ini didasarkan pada hasil pantauan dan konfirmasi awal tim di lapangan. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada pengelola Gwen’s, pemerintah kecamatan, kepolisian, maupun instansi terkait untuk melengkapi dan meluruskan informasi dalam pemberitaan ini.

(Budi A)

banner 468x60
Example 120x600