LABUHANBATU | AFJ-News.Online — Penanganan perkara yang melibatkan seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Labuhanbatu terus berproses di kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pengambilan keterangan ahli psikologi.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim kepada AFJ-News.Online saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara setelah korban menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, redaksi menanyakan apakah setelah pemeriksaan korban telah diagendakan pemeriksaan terhadap pihak terlapor maupun saksi-saksi lainnya, atau penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dan bukti yang ada.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim menjawab singkat.
“Pendalaman pengambilan keterangan ahli psikologi,” ujar AKP M. Jihad Fajar Balman melalui pesan WhatsApp.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman.
Namun, Kasat Reskrim belum merinci mengenai agenda maupun waktu pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi lainnya.
Sebelumnya, korban telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu dengan didampingi kuasa hukum serta tenaga bahasa untuk membantu proses komunikasi selama pemeriksaan.
Pendampingan tersebut menjadi perhatian mengingat kondisi korban sebagai penyandang disabilitas, sehingga proses pemeriksaan membutuhkan pendekatan dan dukungan yang sesuai agar keterangannya dapat diperoleh secara optimal.
AFJ-News.Online akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, melindungi identitas korban, serta memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
(Albert Hutagaol)

















