Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

BKPSDM Sintang: Dugaan Pelanggaran ASN Masih Berproses, Keputusan Pimpinan Dinanti

Avatar photo
8
×

BKPSDM Sintang: Dugaan Pelanggaran ASN Masih Berproses, Keputusan Pimpinan Dinanti

Sebarkan artikel ini

Sumber: Konfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang dan keterangan Syamsuardi

SINTANG | AFJ-News.Online — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, disebut masih dalam proses dan belum menghasilkan keputusan akhir.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat berkaitan dengan dugaan hubungan tidak patut yang melibatkan seorang ASN berinisial KSN dan pihak lain berinisial AN.

Kepastian mengenai masih berlangsungnya proses penanganan diperoleh setelah redaksi mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kepala BKPSDM Sintang menjawab singkat.

“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏,” demikian jawabannya kepada redaksi.

Redaksi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud proses tersebut, termasuk apakah penanganan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Kepala BKPSDM kembali menegaskan bahwa persoalan itu masih menunggu keputusan.
“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan,” jawabnya.

Belum Ada Keputusan Akhir:
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun bentuk sanksi terhadap pihak yang diperiksa.

Baca Juga :  Langkah Strategis PT PIL Dalam Menyelaraskan Proses Layanan Lebih Efisien Dan Transparan

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan hubungan tidak patut tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum proses pemeriksaan selesai dan keputusan resmi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Namun, pernyataan BKPSDM sekaligus memastikan bahwa persoalan tersebut masih berada dalam tahapan penanganan pemerintah daerah.
Perkembangan itu menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam persoalan tersebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan pelayanan publik.

Pendamping Suami AN Pertanyakan: Lamanya Proses
Di tempat terpisah, Syamsuardi, yang menyebut dirinya berasal dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia serta menjadi pendamping BS, suami AN, mempertanyakan belum adanya keputusan setelah perkara tersebut berjalan beberapa waktu.

Menurut Syamsuardi, jawaban BKPSDM yang menyatakan masih menunggu keputusan pimpinan menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan penanganan dan pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.

“Yang menjadi pertanyaan, pimpinan yang dimaksud siapa dan sudah sejauh mana proses pemeriksaannya? Masyarakat tentunya ingin mengetahui kepastian penanganannya,” ujar Syamsuardi.

Baca Juga :  INVESTIGASI : Kejahatan Galian C Ilegal Labuhanbatu Utara Bebas, Diduga Dilindungi Setoran Bulanan ke Pejabat Berwenang.

Ia juga mengklaim bahwa pada 12 Juli 2026, BS bersama sejumlah orang mendatangi sebuah rumah di Jalan Darma Putra, BTN Bumi Akcaya, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.

Menurut keterangannya, pada saat itu KSN dan AN disebut berada di dalam rumah tersebut. Syamsuardi mengklaim peristiwa itu juga diketahui sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian dan ketua RT setempat.

Namun, keterangan mengenai peristiwa tersebut merupakan versi dari Syamsuardi dan masih memerlukan konfirmasi dari KSN, AN, pihak kepolisian, maupun saksi lain yang disebut berada di lokasi.

Singgung Aturan Disiplin ASN
Syamsuardi menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan mengenai disiplin dan etika ASN.

Ia antara lain menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketentuan perkawinan dan perceraian bagi PNS dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  Puncak Festival UMKM Ngider Kecamatan, Disambut Antusias Warga Kronjo

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu rujukan bagi instansi berwenang dalam menilai apakah terdapat pelanggaran disiplin.

Meski demikian, penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran serta jenis sanksi yang dapat dikenakan tetap merupakan kewenangan pejabat dan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Syamsuardi berharap proses tersebut segera memperoleh kepastian.

“Sudah cukup lama masyarakat menunggu. Kami berharap ada keputusan yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
AFJ-News.Online menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya perselingkuhan maupun pelanggaran disiplin sebelum terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada KSN, AN, BKPSDM Kabupaten Sintang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

AFJ-News.Online akan terus mengikuti perkembangan proses penanganan hingga terdapat keputusan resmi.

Reporter: Budi A

banner 468x60
Example 120x600