Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

190 Paket Proyek Pascabanjir di Subulussalam Disorot, Warga Pertanyakan Dana Banpres dan TKD: Siapa Menikmati Anggarannya?

Avatar photo
16
×

190 Paket Proyek Pascabanjir di Subulussalam Disorot, Warga Pertanyakan Dana Banpres dan TKD: Siapa Menikmati Anggarannya?

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSALAM | AFJ-News.online – Belum sepenuhnya pulih dari dampak bencana banjir, masyarakat Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, kini dihadapkan pada persoalan lain yang memunculkan tanda tanya besar: bagaimana sebenarnya dana bantuan dan anggaran pemulihan pascabencana dikelola pemerintah daerah?

Sorotan publik mengarah pada 190 paket kegiatan yang disebut bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi. Kegiatan tersebut mencakup rehabilitasi infrastruktur pertanian dan sektor terkait, sementara sejumlah warga mengaku masih menunggu kepastian mengenai bantuan yang mereka harapkan.

Persoalan ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Subulussalam membuka secara transparan dasar penganggaran, peruntukan dana, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga pihak-pihak yang memperoleh pekerjaan.

Korban Banjir Bertanya, Mengapa Bantuan yang Dinanti Belum Jelas?

Sejumlah warga terdampak banjir mengungkapkan kekecewaan karena merasa belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai bantuan pascabencana yang mereka harapkan.

Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul informasi mengenai pelaksanaan 190 paket kegiatan yang dikaitkan dengan program pemulihan pascabencana.

Salah seorang perwakilan warga mempertanyakan apakah anggaran yang sebelumnya mereka pahami sebagai bantuan bagi korban bencana memiliki keterkaitan dengan kegiatan proyek yang kini dilaksanakan.

“Dana yang seharusnya untuk kami, seolah hilang raib tanpa bekas. Tanpa pemberitahuan yang jelas, tiba-tiba muncul sebagai proyek langsung,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, khususnya untuk memastikan apakah dana bantuan langsung dan anggaran rehabilitasi infrastruktur berasal dari pos yang sama atau merupakan program berbeda.

Meski demikian, kegelisahan masyarakat tidak dapat dipandang sebelah mata.

Ketika anggaran pemulihan bencana telah dialokasikan, pemerintah berkewajiban menjelaskan siapa penerima manfaatnya, bagaimana program dijalankan, dan sejauh mana hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.

190 Paket Kegiatan, Siapa Pelaksana dan Bagaimana Mekanisme Pengadaannya?

Baca Juga :  Jimmy Kasih Dishub Kabupaten Tangerang Monitoring Pospam Nataru di 17 Titik

Persoalan semakin mendapat perhatian setelah muncul dugaan dari kalangan warga bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah.

Dugaan tersebut belum disertai bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan ataupun pelanggaran dalam proses pengadaan.

Namun, informasi itu menjadi alasan tambahan bagi masyarakat untuk meminta keterbukaan mengenai daftar kegiatan, nilai anggaran setiap paket, lokasi pekerjaan, metode pemilihan pelaksana, dan hasil pemeriksaan pekerjaan.

Seorang pemerhati kebijakan publik mengingatkan bahwa tertib administrasi tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen.

“Jangan sampai prosedur administrasi hanya dijadikan tameng, sementara hak-hak warga korban bencana terabaikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun berdasarkan manfaat yang dihasilkan.

Jika seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi justru menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menjawab keraguan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan realisasi anggaran, hal tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Dinas Pertanian Berikan Penjelasan: Kegiatan Menjangkau 34 Desa

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kota Subulussalam, Andre, memberikan klarifikasi mengenai dasar dan sasaran pelaksanaan kegiatan.

Menurut Andre, sebanyak 190 kegiatan TKD pascabencana hidrometeorologi, berupa banjir dan longsor, diarahkan pada wilayah terdampak yang telah ditetapkan melalui dokumen resmi.

“190 kegiatan TKD Pasca Bencana Hidrometeorologi (banjir dan longsor) terfokus di 27 desa terdampak sesuai SK Kepala Pelaksana BPBD, ditambah 7 desa lain yang tercantum dalam Dokumen Jitupasna dan dokumen R3P BPBD,” jelas Andre.

Ia menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat melalui rehabilitasi infrastruktur pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, termasuk kegiatan perencanaan serta pengawasan.

Baca Juga :  Setelah Viralnya Pemberitaan di Media Online dan LSM GMBI, Akhirnya Pembangunan Irigasi P3-TGAI Di Bojongmanik Dibongkar Kembali

Berdasarkan penjelasan tersebut, program dimaksud mencakup 34 desa yang masuk dalam dokumen penanganan dan pemulihan pascabencana.

Klarifikasi dinas memberikan gambaran mengenai tujuan kegiatan. Namun, sejumlah pertanyaan mengenai besaran anggaran, daftar paket pekerjaan, metode pengadaan, serta realisasi fisik dan keuangan masih memerlukan penjelasan lebih terperinci.

Jangan Sampai Pemulihan Bencana Hanya Terlihat di Atas Kertas

Program rehabilitasi pascabencana pada prinsipnya memiliki tujuan penting, yakni memulihkan sarana produksi, memperbaiki infrastruktur yang rusak, dan membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas ekonomi.

Normalisasi sungai, perbaikan akses pertanian, maupun rehabilitasi infrastruktur produktif dapat menjadi bagian dari kebutuhan pemulihan apabila didukung kajian kerusakan dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pelaksanaan program harus selaras dengan kondisi riil di lapangan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah lokasi pekerjaan benar-benar terdampak bencana, apakah kegiatan yang dianggarkan sesuai kebutuhan, serta apakah hasil pekerjaan memberikan manfaat nyata.

Lebih jauh, perlu dipastikan apakah program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang tepat dan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan.

Besarnya jumlah paket kegiatan bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Akan tetapi, semakin banyak kegiatan yang menggunakan uang negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan pertanggungjawaban publik.

Polda Aceh, Kejati Aceh, dan KPK Diminta Menelusuri Jika Ditemukan Indikasi Penyimpangan

Di tengah berkembangnya kecurigaan masyarakat, sejumlah warga mendesak agar pengelolaan anggaran pemulihan pascabencana tidak luput dari pengawasan aparat dan lembaga berwenang.

Mereka meminta Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian apabila terdapat laporan yang didukung bukti awal mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran.

Penelusuran yang diharapkan masyarakat mencakup asal dan peruntukan dana, kesesuaian dokumen perencanaan, proses pengadaan, identitas pelaksana, hingga kesesuaian realisasi pekerjaan dengan anggaran yang dicairkan.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus Media Center UMKM dan Ketahanan Pangan Yaswu Kabupaten Bogor Berlangsung Sederhana dan Khidmat

Pemeriksaan terhadap hal-hal tersebut dinilai penting agar tidak berkembang prasangka berkepanjangan terhadap pemerintah maupun pihak pelaksana kegiatan.

Warga juga berharap pemerintah daerah membuka informasi yang dapat diakses publik, sehingga masyarakat memiliki dasar yang jelas dalam menilai pelaksanaan program pemulihan.

Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan, Hak Korban Bencana Jangan Terabaikan

Persoalan 190 kegiatan TKD pascabencana di Kota Subulussalam kini menjadi ujian bagi keterbukaan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Klarifikasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan merupakan langkah awal. Namun, penjelasan mengenai tujuan program perlu dilengkapi dengan data anggaran, daftar kegiatan, lokasi, pelaksana, dan perkembangan realisasinya.

Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terpisah status bantuan langsung kepada korban banjir, termasuk sumber pendanaan, persyaratan penerima, serta mekanisme penyalurannya apabila program tersebut memang tersedia.

Dengan demikian, tidak terjadi pencampuradukan antara bantuan bagi individu atau rumah tangga terdampak dengan program rehabilitasi infrastruktur yang memiliki mekanisme penganggaran berbeda.

Sebab, anggaran pemulihan bencana bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di balik setiap rupiah terdapat harapan masyarakat untuk bangkit dari kesulitan.

Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik. Namun, apabila ditemukan bukti penyimpangan, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Bencana alam tidak boleh menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan anggaran. Sebaliknya, setiap kebijakan pemulihan harus menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh kembali kehidupan yang layak.

Hingga penyusunan berita ini, redaksi masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Subulussalam dan instansi terkait mengenai rincian alokasi serta realisasi anggaran yang dipersoalkan.

(IP/Redaksi)

banner 468x60
Example 120x600