BEKASI | AFJ-News.Online — Seorang petugas keamanan (security) MBG Sukatani 02 yang juga Ketua Ranting Desa Sukamulya Iwan (49), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, Sabtu (22/8/2026) sore.

Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/126/VIII/2026/Sek.Skt pada pukul 18.30 WIB.
Saat membuat laporan, Iwan didampingi Cahyono selaku Ranting Desa Sukamulya Banten bersama sejumlah anggota organisasi.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam STPL, peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.25 WIB di Pos Security MBG Sukatani 02, Kampung Srengseng RT 007/RW 002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Iwan baru selesai melaksanakan salat Ashar dan tengah berada di pos keamanan ketika seorang pria bernama Mamduh Hanafi, yang disebut telah dikenalnya, datang ke lokasi.
Ketua Ranting Desa Sukamulya Iwan dalam laporannya mengaku kemudian mengalami tindakan pemukulan dan penendangan. Seorang perempuan bernama Dhea, yang dalam laporan disebut sebagai istri terlapor, juga diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, Iwan mengaku mengalami luka pada bagian kepala, kening, bibir, serta dada sebelah kiri. Sebagai bagian dari proses pelaporan, korban juga disebut melampirkan hasil visum.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani guna proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian uraian singkat kejadian sebagaimana tercantum dalam STPL.

Polisi Turun Cek TKP:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan bersama Bripda Aep Saepulloh disebut langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengecekan TKP merupakan bagian dari langkah awal kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan informasi terkait peristiwa yang dilaporkan.
Perkara tersebut dalam dokumen STPL dicatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dengan mencantumkan Mamduh Hanafi sebagai pihak terlapor.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Polsek Sukatani mengenai hasil pengecekan TKP maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi: Nama pihak terlapor serta kronologi peristiwa dalam pemberitaan ini merujuk pada informasi yang tercantum dalam STPL Polsek Sukatani sebagaimana bahan yang diterima redaksi. Status sebagai terlapor tidak menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)

















