Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Bukan Sekadar Padamkan Api, Polres Inhil Gencarkan Penegakan Hukum Kasus Karhutla

Avatar photo
99
×

Bukan Sekadar Padamkan Api, Polres Inhil Gencarkan Penegakan Hukum Kasus Karhutla

Sebarkan artikel ini

TEMBILAHAN | AFJ-News.Online — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026.

Selain melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik kebakaran, kepolisian juga menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pembukaan maupun pembakaran lahan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum.

Berdasarkan data penanganan perkara hingga September 2026, Polres Inhil telah menangani sedikitnya sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan dan pembakaran lahan. Dari rangkaian perkara tersebut, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara-perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Inhil, di antaranya Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, Gaung, serta beberapa wilayah lainnya.

Luas lahan yang terbakar dalam masing-masing perkara bervariasi, mulai sekitar 0,5 hektare hingga mencapai 50 hektare.

Baca Juga :  Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan Dan Curas di Kisaran Barat

Dalam penanganannya, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk membuka lahan, mulai dari membakar lahan secara langsung, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, hingga penggunaan alat berat dalam kegiatan pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan.

Dari proses penyidikan, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain korek api, parang, kapak, potongan kayu bekas terbakar, chainsaw, alat semprot, serta satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Sejumlah perkara bahkan telah memasuki Tahap II, yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga :  Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Rutinitas KRYD Patroli Preventif Malam Hari Antisipasi Guantibmas di Kecamatan Balaraja

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga dibarengi dengan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun pembukaan lahan dengan cara yang dilarang.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Donny.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

Baca Juga :  KONFERENSI PERS DI ASAHAN, TNI AL UNGKAP PENANGANAN KM KARIMAH BERMUATAN BALLPRESS

“Upaya pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Inhil bersama TNI, Pemerintah Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA), pihak perusahaan, serta unsur terkait lainnya terus melakukan patroli dan verifikasi titik panas di sejumlah wilayah rawan.

Tim gabungan juga melaksanakan pemadaman dan pendinginan guna mencegah api kembali menyala serta mengantisipasi meluasnya kebakaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam melindungi Kabupaten Indragiri Hilir dari ancaman karhutla yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta kelestarian lingkungan.

(Yti)

banner 468x60
Example 120x600