KISARAN | AFJ-News.Online — Aktivitas sejumlah alat berat di kawasan perkebunan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah sebuah rekaman video diterima redaksi, Kamis (17/9/2026).
Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah excavator atau beko beroperasi di antara tanaman kelapa sawit. Sejumlah bagian lahan tampak telah terbuka, sementara beberapa orang terlihat berada di sekitar lokasi aktivitas alat berat.

Suara dalam rekaman juga menyebut adanya lebih dari satu alat berat di lokasi. Seseorang yang merekam video terdengar memberikan laporan kepada pihak yang dipanggil “Pak Jul” dan menyebut sebelumnya telah membuat janji dengan pihak yang disebut sebagai “orang Padasa”, namun pihak tersebut disebut tidak datang.
“Ini beko yang satu. Yang satu lagi sebelah sana. Sudah janji sama orang Padasa, rupanya orang itu nggak datang, Pak,” demikian sebagian keterangan suara dalam rekaman yang diterima redaksi.
Dalam percakapan yang sama, perekam juga menyinggung adanya pihak yang menurut keterangannya sedang “mengkondisikan” suatu areal lahan. Namun, dari rekaman video tersebut belum dapat dipastikan secara independen mengenai status kepemilikan lahan, batas-batas areal, maupun dasar hukum aktivitas alat berat tersebut.
Redaksi juga belum dapat memastikan apakah alat berat yang terlihat dalam rekaman merupakan milik atau bekerja atas perintah PT Padasa Enam Utama. Penyebutan nama “Padasa” dalam rekaman merupakan keterangan pihak yang merekam dan masih membutuhkan klarifikasi dari perusahaan maupun pihak terkait.
Nama PT Padasa Enam Utama memang tercatat memiliki kegiatan perkebunan di wilayah Kabupaten Asahan. Dalam rapat koordinasi DPRD Kabupaten Asahan pada April 2026 mengenai pemanfaatan dan pengaturan tata ruang lahan eks-HGU, PT Padasa Enam Utama Kecamatan Teluk Dalam termasuk perusahaan perkebunan yang diundang dalam pembahasan tersebut.
Persoalan lahan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut juga sebelumnya menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat. Pada 14 September 2026, kelompok tani di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, dilaporkan menyampaikan tuntutan kepada manajemen PT Padasa Enam Utama terkait aktivitas penggarapan lahan yang mereka klaim sebagai milik warga. Klaim masyarakat tersebut merupakan tudingan pihak kelompok tani dan masih memerlukan penyelesaian berdasarkan dokumen pertanahan serta proses hukum yang berlaku.
Meski demikian, belum dapat dipastikan bahwa aktivitas alat berat dalam video yang diterima redaksi merupakan bagian dari persoalan tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pihak manajemen PT Padasa Enam Utama perlu dimintai klarifikasi terkait keberadaan alat berat tersebut, tujuan kegiatan di lokasi, status serta dasar penguasaan lahan, dan apakah aktivitas yang terekam dilakukan oleh perusahaan atau pihak lain.
Keterangan dari pemerintah desa, kecamatan, ATR/BPN Kabupaten Asahan serta pihak masyarakat yang menguasai atau mengklaim lahan juga diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini sehingga informasi yang diterima masyarakat dapat disajikan secara utuh, akurat dan berimbang.
Catatan redaksi: video menjadi salah satu bahan awal penelusuran. Rekaman visual belum dapat digunakan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan kepemilikan lahan ataupun adanya pelanggaran hukum.
(Redaksi)

















