LABUHANBATU SELATAN, AFJNewsOnline— Dugaan penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sungai Barumun Jaya (SBJ) atau yang dikenal dengan “Asiong Rambung” di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, makin menguat. Hal ini terkuak setelah pihak Humas PT SBJ gagal menunjukkan bukti dokumen HGU saat bertemu dengan Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GTPM). Minggu, (20/09/2026).
Pertemuan yang digagas untuk mengklarifikasi legalitas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut justru berujung kekecewaan mendalam dari pihak GTPM. Keterangan yang disampaikan pihak perusahaan dinilai plin-plan dan tidak transparan.
Ketua GTPM, Anshori Pohan, mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap manajemen PT SBJ. Sebelumnya, melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak manajemen sempat mengatakan akan menunjukkan dokumen HGU saat pertemuan tatap muka. Namun, realita di lapangan justru berbalik.
“Awalnya Humas berdalih bahwa alas hak perkebunan tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu keterangannya berubah lagi mengaku punya HGU, tetapi tidak bisa ditunjukkan. Pernyataan mereka berubah-ubah dan tidak jelas,” ujar Anshori.

Sikap tertutup dari Humas PT SBJ semakin menguatkan dugaan GTPM bahwa perkebunan seluas kurang lebih 500 hektar tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa legalitas yang sah. GTPM menilai aktivitas perkebunan skala besar tanpa izin ini telah berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan pajak dan retribusi daerah.
GTPM menegaskan bahwa operasional PT SBJ Diduga mengangkangi sejumlah regulasi penting di Indonesia:
1. Undang-Undang Perkebunan dan Pertanahan, Ketentuan regulasi menegaskan bahwa penggunaan tanah untuk usaha perkebunan skala besar (di atas 25 hektar) oleh badan hukum wajib memiliki izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).
2. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi & Keuangan Negara, Penguasaan lahan negara secara ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi/korporasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara masif.
3. Indikasi Pemalsuan Dokumen, Adanya dugaan manipulasi alas hak lahan demi memperkaya diri sendiri dan mengelabui hukum serta pemerintah daerah. DLL.
Ketidakmampuan manajemen menunjukkan izin resmi membuat GTPM mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Pihaknya menjadwalkan akan mendatangi Mapolres Labuhanbatu Selatan pada hari Senin mendatang.
“Karena tidak ada transparansi dan terkesan menutup-nutupi, hari Senin kami resmi akan membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SBJ,” tegas Anshori Pohan.
GTPM berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pihak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas penguasaan lahan yang diduga mengabaikan hukum dan merugikan negara tersebut.
Albert.

















