KAPUAS HULU, AFJ-News.Online – Persoalan terkait pengadaan kapal ferry Batoe Poeja kembali menjadi perhatian. Setelah cukup lama tidak terdengar, kini muncul pertanyaan mengenai keberadaan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan kapal tersebut, terutama Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak, Selasa (12/8/2026).
Informasi yang diterima redaksi detiksatu.com menyebutkan adanya dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang berkaitan dengan kegiatan Batoe Poeja. Namun, keberadaan RAB dan dokumen kontrak pengadaan kapal tersebut masih menjadi pertanyaan dan dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang.
Kejelasan mengenai dokumen tersebut penting untuk memastikan proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan dapat diketahui secara transparan. Apakah dokumen masih tersimpan dalam arsip instansi terkait atau berada dalam penguasaan pihak tertentu merupakan hal yang perlu ditelusuri berdasarkan keterangan resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Imam Sabirin, selaku Direktur BUMD PD Uncak Kapuas, disebut berkaitan dengan pengadaan kapal ferry Batoe Poeja.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah nama juga disebut memiliki keterkaitan berdasarkan kapasitas dan tugas masing-masing. Di antaranya seseorang berinisial KH dari Dinas Perhubungan, sementara Felix disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat kegiatan berlangsung.
Meski demikian, informasi mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Sejumlah pertanyaan kemudian mengemuka, antara lain mengenai siapa yang menyusun RAB, siapa yang menetapkan atau mengesahkan dokumen tersebut, bagaimana mekanisme pengadaan kapal dilaksanakan, serta pihak mana yang bertanggung jawab menyimpan dan mengadministrasikan dokumen kontrak setelah kegiatan dilaksanakan.
Kejelasan atas pertanyaan tersebut dinilai penting karena RAB dan kontrak merupakan bagian penting dalam administrasi sebuah kegiatan pengadaan. Dokumen tersebut dapat menjadi rujukan untuk mengetahui nilai kegiatan, spesifikasi, ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lain yang diperjanjikan.
Redaksi detiksatu.com masih melakukan penelusuran serta mencocokkan berbagai informasi yang diperoleh dengan dokumen yang tersedia, termasuk informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini perlu diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi maupun dokumen pendukung sehingga informasi yang diterima masyarakat dapat disajikan secara utuh dan proporsional.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, pelanggaran maupun kesalahan dari pihak tertentu. Seluruh informasi masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Publik berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan RAB dan kontrak pengadaan kapal ferry Batoe Poeja. Transparansi dokumen dinilai penting tidak hanya untuk menjawab pertanyaan yang berkembang, tetapi juga untuk memberikan kepastian mengenai proses administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Budi A”

















