Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Sinergi Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Dugaan Penyelundupan 400 Koli Balpres dari Malaysia

Avatar photo
5
×

Sinergi Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Dugaan Penyelundupan 400 Koli Balpres dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, AFJ-News.Online — Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama jajaran Bea dan Cukai Sumatera Utara, Bea dan Cukai Aceh serta sejumlah unsur terkait berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah kapal tanpa nama yang diduga mengangkut sekitar 400 koli balpres dari Malaysia menuju perairan Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026).

Penindakan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Den Intel Kodaeral I Belawan, serta unsur Satgas Patroli BC 7005, BC 1503 dan BC 1531.

Operasi bermula dari informasi yang diperoleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada 13 Agustus 2026 terkait dugaan masuknya kapal bermuatan balpres dari Malaysia.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru 2026, Polres Lebak Gelar Do’a Bersama dan Santunan Anak Yatim

Informasi tersebut kemudian didalami melalui koordinasi dengan jajaran Bea Cukai, BAIS TNI Sumut dan Den Intel Kodaeral I Belawan. Selanjutnya, informasi diteruskan kepada unsur patroli untuk melakukan pemantauan dan pembagian wilayah operasi.

Kapal Terdeteksi Radar, Petugas Lakukan Pengejaran

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi sebuah objek melalui radar di sekitar perairan Karang Gading. Objek tersebut diduga merupakan kapal yang menjadi sasaran operasi.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sekitar pukul 15.40 WIB.

Baca Juga :  Klarifikasi Polsek Kronjo: Isu KDRT Terhadap Seorang Anak Ternyata Tidak Benar!

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tanpa nama tersebut disebut berasal dari Malaysia dan membawa muatan sekitar 400 koli balpres.

Jumlah serta rincian muatan masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Kapal beserta awak kapal kemudian dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dankodaeral I: Sinergi Antarlembaga Jadi Kunci

Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun industri dalam negeri.

Baca Juga :  SPBU Milik Pemda Kapuas Hulu Disorot, Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke Bak Truk dan Drum Secara Terang-terbangan.

Pengawasan terhadap masuknya balpres secara ilegal juga dinilai penting karena selain berkaitan dengan ketentuan kepabeanan dan perlindungan industri dalam negeri, barang bekas impor yang tidak melalui prosedur resmi dapat menimbulkan berbagai risiko.

Kodaeral I menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Bea Cukai serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara.

Operasi tersebut sekaligus menunjukkan komitmen bersama aparat dalam memperketat pengawasan jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.

(Bambang Hermanto)

banner 468x60
Example 120x600