SINTANG, AFJ-News.Online — Syahbandi, selaku kuasa pendamping Marheden dalam perkara sengketa tanah di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyatakan keberatan terhadap keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota. Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik pemberian uang yang menurutnya perlu diselidiki aparat penegak hukum.
Syahbandi menilai proses penyelesaian sengketa tanah antara Marheden sebagai pihak pelapor dan Kartono sebagai pihak terlapor belum berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu hal yang dipersoalkannya adalah ketidakhadiran Kartono dalam sidang adat.
“Menurut saya, prosesnya tidak berjalan dengan benar. Dalam perkara sengketa tanah antara Marheden sebagai pelapor dan Kartono sebagai terlapor, seharusnya Kartono dihadirkan untuk dimintai keterangan, termasuk mengenai dasar kepemilikan tanah yang diklaimnya,” ujar Syahbandi.
Ia mempertanyakan apakah Kartono memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Tanah (SPT), atau dokumen lain yang diterbitkan maupun tercatat di Pemerintah Desa Baning Kota sebagai dasar klaim atas objek tanah yang disengketakan.
Persoalkan Bukti Kepemilikan
Syahbandi mengatakan, saat Dewan Adat Desa Baning Kota melakukan pengecekan ke lokasi, pihak Marheden telah menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai SKT/SPT serta batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Saat pengecekan lokasi, saya sudah menunjukkan bukti berupa surat tanah yang dimiliki Marheden dan menunjukkan patok batas tanah. Sementara menurut pengamatan kami saat itu, pihak Kartono tidak menunjukkan SKT atau SPT maupun patok batas tanah yang diklaim sebagai miliknya,” katanya.
Menurut Syahbandi, dalam pengecekan tersebut Enus, yang disebut sebagai salah satu pihak yang pernah menjual tanah kepada Kartono, menunjukkan peta tanah Kelompok Munguk Kemantan kepada Dewan Adat Desa Baning Kota.
Atas dasar itu, Syahbandi mempertanyakan dasar yang digunakan Dewan Adat dalam mengambil keputusan terhadap objek sengketa tersebut.
Tegas Menolak Keputusan Dewan Adat
Syahbandi menyatakan menolak keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota yang menurutnya memenangkan klaim Kartono terhadap tanah yang disengketakan.
“Keputusan tersebut kami nilai tidak didukung fakta dan data yang cukup. Karena itu, saya selaku kuasa pendamping Marheden dengan tegas menolak keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut keputusan tersebut ditandatangani sejumlah unsur adat, antara lain Addenin selaku Ketua Adat tingkat Desa Baning Kota, Sandel Kriantono selaku Sekretaris Dewan Adat Desa Baning Kota, serta Samboy yang disebut sebagai Temenggung Desa Martiguna.
Syahbandi juga mempertanyakan apakah sebelum keputusan tersebut diterbitkan telah dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Desa Baning Kota, khususnya terkait dokumen tanah yang diklaim dimiliki Marheden.
Menurutnya, pengecekan terhadap arsip dan riwayat administrasi pertanahan di tingkat desa penting dilakukan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ungkap Dugaan Pemberian Uang
Lebih lanjut, Syahbandi mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang yang menurutnya berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa tersebut.
Ia mengaku memperoleh kiriman foto yang memperlihatkan sejumlah uang. Foto tersebut, menurut Syahbandi, akan dijadikan sebagai informasi atau bukti awal untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
“Saya mendapatkan kiriman foto yang saya anggap sebagai bukti awal. Saya menduga ada pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan penanganan sengketa tanah Marheden dan Kartono. Tetapi tentu dugaan ini perlu dibuktikan melalui penyelidikan pihak yang berwenang,” kata Syahbandi.
Syahbandi menegaskan bahwa pernyataannya tersebut masih berupa dugaan dan meminta aparat kepolisian mengusutnya guna memastikan asal-usul, tujuan, penerima, serta hubungan uang tersebut dengan perkara sengketa tanah yang sedang dipersoalkan.
Berencana Membuat Laporan Polisi
Atas temuan tersebut, Syahbandi menyatakan berencana membawa persoalan itu ke pihak kepolisian.
“Saya berencana melaporkan dugaan ini kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan. Biarkan aparat penegak hukum yang menentukan apakah memang terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” tegasnya.
Menurut Syahbandi, langkah hukum diperlukan agar persoalan menjadi terang sekaligus menghindari munculnya tudingan yang berkepanjangan terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tudingan dari pihak Syahbandi selaku kuasa pendamping Marheden. Dugaan pemberian uang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tindak pidana sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Redaksi AFJ-News.Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada Kartono, Enus, Sandel Kriantono, Addenin, Samboyo, Dewan Adat Desa Baning Kota, Pemerintah Desa Baning Kota, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Reporter:
(Tim Redaksi)

















