ASAHAN, AFJ-News.online — Setelah menyampaikan tuntutan di Kejaksaan Negeri Asahan, warga Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, melanjutkan aksi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan, Rabu (19/8/2026).
Kali ini, massa membawa dua persoalan lain yang mereka minta segera diperiksa: penggunaan tanah milik warga seluas sekitar 8 rante yang diklaim belum mendapatkan kompensasi serta dugaan hubungan kekerabatan dalam pengisian sejumlah jabatan strategis di pemerintahan desa.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan seluruh kebijakan Pemerintah Desa Perkebunan Sukaraja berjalan sesuai aturan, transparan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Tanah 8 Rante Diklaim Digunakan Tanpa Kompensasi
Dalam aksi tersebut, warga mengungkapkan adanya sebidang tanah milik warga di Dusun II dengan luas sekitar 8 rante yang disebut telah digunakan sebagai akses jalan dan/atau untuk kepentingan pasar umum.
Menurut massa, pemilik tanah hingga kini belum menerima pembayaran maupun kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.
Persoalan ini kemudian menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan kepada Inspektorat.
Warga meminta pemerintah menelusuri status kepemilikan tanah, dasar penggunaan lahan untuk kepentingan umum, dokumen yang berkaitan dengan penyerahan atau pelepasan hak, serta ada atau tidaknya kesepakatan kompensasi dengan pemilik.
Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan secara transparan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hubungan Kekerabatan Perangkat Desa Disorot
Persoalan lain yang menjadi sorotan massa adalah dugaan hubungan kekerabatan antara Kepala Desa Perkebunan Sukaraja dengan sejumlah orang yang menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan desa.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan massa, mereka mengklaim:
– Kasi Pemerintahan merupakan anak kandung Kepala Desa;
– Bendahara Desa merupakan keponakan Kepala Desa; dan
– Ketua BPD disebut sebagai adik ipar Kepala Desa.
Massa menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “politik dinasti” dan meminta Inspektorat memeriksa proses pengangkatan maupun penetapan pejabat terkait.
«“Kami menolak politik dinasti di desa kami. Seluruh jabatan strategis diisi keluarga sendiri. Di mana transparansi dan keadilannya? Bagaimana pengawasan bisa berjalan maksimal apabila terdapat hubungan kekerabatan antara pihak-pihak yang menjalankan pemerintahan dan pengawasan?” seru warga dalam aksi tersebut.»
Namun, hubungan kekerabatan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya korupsi, kolusi maupun nepotisme. Karena itu, massa meminta Inspektorat memeriksa apakah proses pengangkatan maupun pelaksanaan tugas masing-masing pejabat telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Warga Minta Pemeriksaan Khusus
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan khusus terhadap berbagai persoalan yang mereka laporkan.
Untuk persoalan tanah, massa meminta pemerintah memastikan status hukum lahan dan hak pemiliknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya hak warga yang belum dipenuhi, mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan.
Sementara terkait jabatan perangkat desa, warga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengangkatan, persyaratan administrasi, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Massa menilai pemeriksaan diperlukan agar berbagai dugaan yang berkembang tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
«“Desa bukan tanah warisan keluarga. Hak warga atas tanah harus diselesaikan, dan jabatan desa harus diisi berdasarkan kemampuan, integritas serta aturan yang berlaku—bukan semata-mata karena hubungan kekerabatan,” tegas massa.»
Inspektorat Ditunggu Buka Hasil Pemeriksaan
Aksi tersebut merupakan rangkaian tuntutan warga Desa Perkebunan Sukaraja yang sebelumnya juga mendesak pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa periode 2018–2025.
Dengan bertambahnya persoalan yang disampaikan, warga berharap Inspektorat Kabupaten Asahan tidak hanya menerima aspirasi, tetapi melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan langsung terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, bahan yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Asahan maupun Kepala Desa Perkebunan Sukaraja mengenai tudingan penggunaan tanah tanpa kompensasi dan hubungan kekerabatan dalam jabatan pemerintahan desa tersebut.
AFJ-News.online membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada Kepala Desa Perkebunan Sukaraja, perangkat desa, BPD, Inspektorat Kabupaten Asahan serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sehingga persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.
(Tiara Aritonang)

















