SINTANG | AFJ-News.Online — Komes Satria meminta Kapolres Sintang memberikan kepastian hukum terkait satu unit mobil miliknya yang menurut keterangannya hingga kini masih berada di Polsek Senaning. Ia meminta kejelasan mengenai dasar hukum penahanan kendaraan tersebut serta tindak lanjut perkara yang melatarbelakanginya.
Permintaan itu disampaikan melalui laporan tertulis tertanggal 25 Agustus 2026 yang, menurut dokumen tersebut, turut ditembuskan kepada Propam Polda Kalimantan Barat, Kasiwas Polres Sintang, Irwasda Polda Kalbar, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Dalam laporannya, Komes menjelaskan kendaraan miliknya sebelumnya digunakan seorang sopir bernama Made dan kemudian dikaitkan dengan peristiwa pemindahan sekitar 60 tandan buah yang disebut berasal dari kendaraan Samuel Raga.
Komes mempertanyakan posisi kendaraan miliknya dalam penanganan perkara tersebut. Sebagai pemilik kendaraan, ia berharap aparat memberikan penjelasan mengenai status barang tersebut dan alasan kendaraan masih belum dikembalikan.
Muncul Klaim Permintaan Pembayaran
Persoalan lain yang disoroti Komes adalah adanya klaim mengenai permintaan pembayaran agar kendaraan dapat dikeluarkan.
Dalam laporan tertulis tersebut disebutkan angka yang awalnya mencapai Rp50 juta, kemudian diklaim berubah menjadi Rp35 juta per unit.
Namun, informasi mengenai permintaan pembayaran tersebut masih merupakan keterangan sepihak sebagaimana tertuang dalam laporan Komes Satria dan belum terverifikasi secara independen. Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang disebut meminta pembayaran, dalam kapasitas apa permintaan itu disampaikan, maupun dasar dari nominal tersebut.
Karena itu, Komes meminta seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara terbuka agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur hukum dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum untuk tetap menguasai kendaraan tersebut, ia berharap mobil dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komes juga meminta agar persoalan pidana maupun mekanisme penyelesaian secara adat tidak digunakan oleh pihak mana pun sebagai sarana untuk memberikan tekanan.
“Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang ditekan, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak tersentuh,” demikian pernyataan Komes sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Kapolres dan Propam Diminta Beri Kepastian
Laporan tersebut kini diharapkan mendapat tindak lanjut sehingga status kendaraan, duduk perkara, serta berbagai klaim yang muncul dapat dijelaskan secara transparan.
Klarifikasi dari kepolisian juga penting untuk memastikan apakah kendaraan tersebut berstatus barang bukti, benda sitaan, atau berada dalam status hukum lainnya, termasuk menjelaskan prosedur yang telah ditempuh dalam penanganan perkara.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh pihak tertentu, Komes meminta dilakukan pemeriksaan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila seluruh tindakan aparat telah sesuai prosedur, penjelasan resmi dinilai penting agar tidak berkembang persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini masih merujuk pada laporan tertulis dan keterangan Komes Satria.
Redaksi masih memerlukan konfirmasi dari Polres Sintang dan Polsek Senaning terkait status kendaraan serta tudingan mengenai adanya permintaan pembayaran tersebut.
Catatan Redaksi:
Pernyataan mengenai dugaan kejadian, nominal pembayaran, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan ini merupakan keterangan sebagaimana disampaikan dalam laporan Komes Satria tertanggal 25 Agustus 2026 dan bukan merupakan kesimpulan hukum. Polres Sintang, Polsek Senaning, PT MNS, pihak adat, Samuel Raga, Made, Erik serta pihak-pihak terkait memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Budi A)

















