ASAHAN | AFJ-News.Online — Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, tahun anggaran 2022–2025 memasuki perkembangan baru.
Setelah sebelumnya Realitaonline menyoroti sejumlah kegiatan yang tercatat dalam data penyaluran Dana Desa Ambalutu, redaksi melakukan konfirmasi kepada salah seorang auditor Inspektorat Kabupaten Asahan, Robi, untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme verifikasi maupun pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang telah diberitakan sebelumnya, Dana Desa Ambalutu selama empat tahun tercatat mencapai sekitar Rp3,306 miliar, yakni Rp758.479.000 pada 2022, Rp780.789.000 pada 2023, Rp932.149.000 pada 2024 dan Rp834.618.000 pada 2025.
Sejumlah item menjadi perhatian redaksi karena nomenklatur kegiatan tercatat lebih dari satu kali dengan nilai berbeda, antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan, jalan usaha tani, kegiatan pelatihan dan pembinaan, hingga kegiatan festival. Namun pencatatan berulang tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan, karena dapat merupakan kegiatan berbeda yang harus diuji melalui dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Auditor Inspektorat Beri Arahan
Menanggapi konfirmasi redaksi, Robi menjelaskan dirinya dalam kapasitas sebagai auditor tidak berwenang memberikan keterangan resmi maupun menyerahkan data atau dokumen yang diminta media.
“Siang Pak Albert, sehubungan dengan hal tersebut, izin menyampaikan bahwa keterangan resmi bukan kewenangan saya. Untuk permintaan data/dokumen resmi dapat disampaikan melalui Sekretariat Inspektorat selaku PPID. Saya sebagai auditor tidak berwenang memberikan keterangan tersebut,” ujar Robi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Senin (7/9/2026).
Robi selanjutnya mengarahkan agar konfirmasi tersebut disampaikan melalui jalur kelembagaan sehingga tercatat dan dapat diproses sesuai mekanisme.
“Agar konfirmasi Bapak dapat diproses dan tercatat resmi, mohon menyampaikan surat secara resmi ke Inspektorat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Arahan tersebut akan ditindaklanjuti redaksi dengan menyampaikan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Asahan.
Redaksi Minta Verifikasi, Bukan Menyimpulkan Penyimpangan
Surat tersebut akan memuat permohonan konfirmasi dan verifikasi terhadap sejumlah item kegiatan Dana Desa Ambalutu tahun anggaran 2022–2025 yang menjadi perhatian dalam penelusuran redaksi.
Verifikasi dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, realisasi fisik maupun nonfisik, penerima manfaat serta dokumen pertanggungjawabannya.
Langkah tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan Dana Desa Ambalutu. Sebaliknya, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak berwenang diperlukan agar data yang diperoleh redaksi tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Ambalutu terkait realisasi sejumlah kegiatan Dana Desa 2022–2025. Hingga berita pertama diterbitkan, klarifikasi atas substansi pertanyaan tersebut belum diterima.
Surat Resmi Segera Dilayangkan:
Menindaklanjuti arahan auditor tersebut, redaksi akan menyampaikan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Asahan melalui mekanisme yang diarahkan.
Redaksi berharap Inspektorat dapat memberikan penjelasan mengenai apakah pengelolaan Dana Desa Ambalutu tahun anggaran 2022–2025 pernah menjadi objek pemeriksaan atau pengawasan, serta sejauh mana informasi atau dokumen yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Ambalutu dan Pemerintah Desa Ambalutu. Apabila terdapat dokumen, penjelasan lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat maupun pertanggungjawaban yang dapat menjelaskan data tersebut, seluruh keterangan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
(Albert Hutagaol/Redaksi)

















