Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Polda Aceh Selidiki Proyek Tangki Septik DAK Rp5,4 Miliar di Subulussalam, Ketua KSM Jontor Diundang Klarifikasi

Avatar photo
38
×

Polda Aceh Selidiki Proyek Tangki Septik DAK Rp5,4 Miliar di Subulussalam, Ketua KSM Jontor Diundang Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSALAM | AFJ-News.Online — Penanganan dugaan permasalahan pembangunan tangki septik skala individual yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di Kota Subulussalam kini masuk dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026 dengan perihal undangan klarifikasi, penyidik Subdit III/Tipidkor disebut sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan pembangunan tangki septik skala individual di Kota Subulussalam.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kegiatan dimaksud dilaksanakan secara swakelola tipe IV pada sembilan desa dengan total anggaran mencapai Rp5,4 miliar, bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024.

Salah satu pihak yang diundang memberikan klarifikasi adalah Carles Bako, selaku Ketua Tim Pelaksana KSM Membangun Bersama Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan.

Carles dijadwalkan hadir pada Rabu, 9 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Satreskrim Polres Subulussalam dan bertemu dengan penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memastikan apakah agenda klarifikasi tersebut telah dilaksanakan serta materi apa saja yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga :  Diduga Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi Terjadi di SPBU 660624 Batu Nanta Kab. Melawi, APH Polres Melawi dan Pertamina Diharapkan Bertindak Tegas

Proyek Rp5,4 Miliar Jadi Sorotan
Pembangunan tangki septik tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat menyusul informasi mengenai sejumlah pekerjaan yang disebut belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan program.

Program yang menyasar sembilan desa itu sejatinya diharapkan dapat mendukung peningkatan sanitasi dan memberikan fasilitas layak kepada masyarakat penerima manfaat.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, terdapat bagian pekerjaan yang disebut belum selesai sehingga manfaat program belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap penggunaan anggaran hingga pelaksanaan fisik proyek dapat ditelusuri secara menyeluruh dan transparan.

Mantan Kadis PUPR Sebut Dana 30 Persen Belum Dibayarkan ke KSM
Dalam penelusuran sebelumnya, awak media juga melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam tahun 2024, Alhadin.

Menurut keterangannya, terdapat sekitar 30 persen dana yang disebut telah ditarik oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), namun belum dibayarkan kepada KSM.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Agara Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu di Desa Ngkeran

Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama untuk memastikan mekanisme pencairan, posisi anggaran, realisasi pembayaran kepada masing-masing KSM, serta pertanggungjawaban pekerjaan pada sembilan desa penerima program.

Karena itu, penting bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pengelola kegiatan maupun KSM, memberikan penjelasan berbasis dokumen agar informasi mengenai aliran dan penggunaan anggaran dapat diketahui secara terang.

Masyarakat Minta Penyelidikan Transparan
Seorang tokoh masyarakat Kota Subulussalam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh dapat memberikan kepastian terhadap polemik proyek tersebut.

“Kita tunggu pihak penegak hukum bekerja. Biar semuanya menjadi jelas dan terang karena ini uang untuk masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat berharap penegak hukum benar-benar tegas dan kasus ini dapat diselesaikan sampai tuntas,” ujarnya.

Ia berharap penyelidikan tidak berhenti sebatas permintaan klarifikasi, melainkan dilanjutkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Polda Aceh Dalami Dugaan Tipikor
Dalam surat Ditreskrimsus Polda Aceh disebutkan bahwa penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik skala individual senilai Rp5,4 miliar.

Baca Juga :  Raja Tega Seorang wanita Di Medan Dihabisi Oleh Kekasihnya Sendiri

Surat tersebut antara lain merujuk Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, proses yang berlangsung masih pada tahap penyelidikan. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya pihak yang bersalah maupun kerugian negara sebelum terdapat hasil resmi dari proses penegakan hukum.

Masyarakat berharap penyidik dapat menelusuri mulai dari perencanaan, mekanisme pencairan anggaran, pembayaran kepada KSM, realisasi fisik pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

AFJ-News.Online juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KSM, Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah Kota Subulussalam maupun pihak-pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang.

AFJ-News.Online akan terus mengikuti perkembangan proses penyelidikan tersebut.

(IP) ****

banner 468x60
Example 120x600