INDRAGIRI HILIR | AFJ-News.Online — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berlanjut ke proses penegakan hukum. Setelah berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan, jajaran Polsek Kateman melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial JF (32) yang diduga berkaitan dengan terbakarnya lahan di wilayah Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti.
Peristiwa itu bermula ketika dua titik panas atau hotspot terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel gabungan dengan mendatangi lokasi. Petugas melakukan pengecekan lapangan, pemadaman hingga pendinginan guna mencegah api meluas maupun muncul kembali dari bara yang tersisa.
Penanganan Karhutla tersebut melibatkan personel Polsek Kateman, Koramil, unsur pemerintah daerah, Regu Pemadam Kebakaran PT Pulau Sambu Guntung, Masyarakat Peduli Api (MPA) PT Oscar serta masyarakat setempat. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga Minggu, 6 September 2026, sampai kondisi di lapangan dinilai dapat dikendalikan.
Pemadaman Selesai, Polisi Mulai Telusuri Penyebab
Penanganan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Polsek Kateman kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya api.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi selanjutnya mengamankan JF pada Sabtu, 12 September 2026.
Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk membakar, pakaian, tangki semprot, pelepah yang telah terbakar serta sebilah parang.
Areal yang menjadi objek penyelidikan juga telah dipasangi papan pemberitahuan Polres Indragiri Hilir–Polsek Kateman sebagai tanda bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kapolsek: Tidak Ada Toleransi untuk Pembakaran Lahan
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar.
“Kami tegaskan, Polsek Kateman tidak akan main-main dengan pelaku Karhutla. Siapa pun yang berani membuka lahan dengan cara membakar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Karhutla merugikan kesehatan, ekonomi dan masa depan anak cucu kita. Stop Karhutla,” tegas Kompol Bachtiar.
Ia menambahkan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Sinergi TNI-Polri, pemerintah, perusahaan, Masyarakat Peduli Api serta masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan bencana asap.
Terhadap JF, kepolisian menyebut proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dilarang melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h, sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108.
Adapun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masih berlaku, namun telah mengalami sejumlah perubahan, terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, pencantuman pasal secara spesifik dalam perkara sebaiknya mengikuti konstruksi hukum resmi dari penyidik.
JF masih berstatus pihak yang diduga terlibat dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polsek Kateman bersama Polres Indragiri Hilir menyatakan akan terus memperkuat upaya deteksi dini, pencegahan, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum untuk menekan potensi Karhutla di wilayah tersebut.
“Stop Karhutla. Jangan biarkan api merenggut kehidupan kita. Hutan lestari, masa depan terjaga,” tutup Kapolsek Kateman.
(Yti)

















