SEKADAU | AFJ-News.online — Polemik terkait dugaan pencemaran Sungai Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendapat perhatian Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H.
Ia menilai, permintaan maaf yang disampaikan warga setelah munculnya unggahan mengenai kondisi sungai kepada manajemen PT MPL, aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup patut dihormati sebagai upaya menjaga hubungan sosial. Namun menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan pokok mengenai ada atau tidaknya pencemaran lingkungan.
“Permintaan maaf dari warga patut kita hargai sebagai bentuk itikad baik. Namun secara hukum, permintaan maaf tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa pencemaran tidak terjadi. Sebaliknya, sebuah unggahan atau video juga tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyatakan perusahaan melakukan pencemaran,” ujar Heryanto.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diletakkan dalam kerangka pembuktian objektif, transparansi dan kepastian hukum.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan perubahan kualitas air maupun kematian ikan di sungai, maka hal utama yang perlu dipastikan adalah sumber perubahannya, hubungan antara aktivitas usaha dengan kondisi sungai, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Minta Fakta Diuji, Bukan Berdasarkan Asumsi:
Heryanto mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik serta menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.
Di sisi lain, perusahaan juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat pemeriksaan serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran langsung dianggap bersalah. Tetapi perusahaan juga tidak boleh langsung divonis sebagai pencemar hanya berdasarkan video atau postingan di media sosial. Semua harus diuji dengan fakta dan data,” tegasnya.
Menurut Heryanto, pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah persoalan, antara lain sumber air yang diduga berubah warna, keberadaan dan fungsi saluran pembuangan, kualitas air sebelum dan sesudah titik tertentu, serta kemungkinan hubungan antara aktivitas perusahaan dengan kematian ikan yang dipersoalkan.
Selain itu, perlu diketahui apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan, pemantauan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan dalam kegiatan usahanya.
Dokumen Lingkungan Bukan Pembenaran untuk Mencemari:
Heryanto turut menanggapi penjelasan mengenai keberadaan AMDAL maupun sistem pengolahan air limbah perusahaan.
Menurutnya, keberadaan dokumen atau persetujuan lingkungan tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk menyebabkan pencemaran.
“Dokumen lingkungan justru merupakan instrumen untuk memastikan kegiatan usaha mengendalikan dan memantau dampaknya. Perusahaan tetap wajib memenuhi standar lingkungan serta menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Karena itu, apabila PT MPL menyatakan air yang keluar dari titik pembuangan merupakan bagian dari sistem pengolahan yang telah memenuhi ketentuan, penjelasan tersebut idealnya dapat diperkuat dengan data pemantauan, dokumen lingkungan maupun hasil pengujian laboratorium.
Sebaliknya, masyarakat yang menduga telah terjadi pencemaran juga harus diberikan ruang memperoleh penjelasan dan menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang.
Hak Masyarakat Tak Hilang karena Permintaan Maaf:
Heryanto menilai permintaan maaf seseorang atas unggahan yang kemudian dianggap keliru merupakan persoalan yang dapat diselesaikan secara sosial.
Namun menurutnya, hal tersebut berbeda dengan hak masyarakat secara lebih luas untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan.
“Kalau memang tidak terjadi pencemaran, mari dibuktikan secara terbuka. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, tentunya harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan pemeriksaan ilmiah dan transparansi,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar setiap dugaan pencemaran didokumentasikan secara baik, antara lain dengan mencatat waktu, lokasi, perubahan kondisi air maupun temuan ikan mati, kemudian melaporkannya kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Proses Sesuai Hukum:
Menurut Heryanto, konsekuensi hukum baru dapat dibicarakan setelah adanya pemeriksaan yang menemukan pelanggaran dan memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kewajiban lingkungan, penanganannya dapat dilakukan sesuai jenis serta tingkat pelanggaran yang terbukti, mulai dari tindakan administratif, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hingga proses hukum lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Jangan terburu-buru berbicara pidana sebelum unsur dan buktinya jelas. Hukum harus dibangun berdasarkan fakta, bukti dan proses yang benar,” ujarnya.
Pertanggungjawaban, lanjutnya, juga harus mempertimbangkan siapa yang melakukan perbuatan, bentuk pelanggarannya, dampak yang ditimbulkan serta hubungan sebab-akibatnya.
Perusahaan Juga Berhak Dilindungi:
Heryanto menegaskan PT MPL juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan.
“Investasi harus dihormati, tetapi investasi tidak berada di atas hukum lingkungan. Begitu juga masyarakat harus dihormati, namun kepentingan masyarakat jangan digunakan untuk menyampaikan tuduhan yang belum terbukti,” katanya.
Menurutnya, pembangunan daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan perlindungan lingkungan.
Perusahaan berkewajiban menjalankan usaha secara bertanggung jawab, pemerintah melakukan pengawasan, sementara masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan.
DLH Diminta Hadir sebagai Pengawas yang Objektif:
Terkait imbauan agar masyarakat berkoordinasi dengan perusahaan dan tidak melakukan vonis sepihak, Heryanto sepakat bahwa komunikasi merupakan bagian penting dalam menyelesaikan persoalan.
Namun ia mengingatkan, dugaan pencemaran tidak cukup diselesaikan hanya melalui komunikasi antara masyarakat dengan perusahaan.
“Jika memang ada dugaan pencemaran, pemerintah harus hadir sebagai regulator dan pengawas. Pemerintah harus membantu masyarakat maupun perusahaan mendapatkan fakta yang objektif,” ujarnya.
Ia menyarankan pemeriksaan lapangan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan perusahaan dan masyarakat dapat dilakukan guna menghindari munculnya kesimpulan sepihak.
Apabila diperlukan, pengambilan sampel air sebaiknya dilakukan sesuai prosedur dan diuji melalui laboratorium yang kompeten sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Perdamaian Jangan Menutup Fakta:
Heryanto menilai penyelesaian secara kekeluargaan maupun permintaan maaf tetap merupakan hal positif. Namun perdamaian sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan apabila memang terdapat persoalan lingkungan yang perlu diverifikasi.
“Perdamaian itu baik, permintaan maaf juga baik. Menjaga hubungan perusahaan dengan masyarakat pun penting. Tetapi semuanya harus berjalan bersama dengan kebenaran dan kepastian hukum,” ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan objektif justru dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pencemaran yang berasal dari aktivitas PT MPL, maka hasil tersebut dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi perusahaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan maupun tindakan sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan bukan untuk mencari siapa yang harus dikalahkan. Kalau perusahaan benar, harus dilindungi. Kalau masyarakat benar, juga harus dilindungi. Jika ada pelanggaran, hukum yang harus bekerja,” tegasnya.
Dorong Pengawasan Lingkungan Bersama:
Heryanto juga mengajak masyarakat Dusun Nanga Gonis, manajemen PT MPL, Pemerintah Kabupaten Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, tokoh masyarakat serta aparat terkait membangun mekanisme komunikasi dan pengawasan yang lebih terbuka.
Menurutnya, keterbukaan mengenai pengelolaan air limbah, hasil pemantauan lingkungan maupun mekanisme pengaduan masyarakat dapat menjadi langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi konflik.
“Jangan menunggu ikan mati baru berbicara. Jangan pula menunggu masyarakat marah baru penjelasan diberikan. Pencegahan dan komunikasi yang terbuka jauh lebih baik,” ujarnya.
Heryanto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dugaan persoalan lingkungan di sekitar Sungai Nanga Gonis seharusnya diselesaikan melalui prinsip kehati-hatian, transparansi dan kepastian hukum.
“Yang selesai mungkin persoalan postingan atau kesalahpahaman pribadi. Tetapi apabila masih terdapat dugaan mengenai pencemaran lingkungan, fakta sebenarnya tetap perlu dijelaskan melalui pemeriksaan yang objektif,” katanya.
“Kita tidak membutuhkan kemenangan perusahaan melawan masyarakat atau sebaliknya. Yang dibutuhkan adalah kebenaran, lingkungan yang terjaga, masyarakat yang terlindungi, serta dunia usaha yang memperoleh kepastian hukum. Pemerintah harus hadir sebagai pengawas yang adil,” pungkas Heryanto Gani.
Budi A | AFJ-News.online

















