LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SEM (28), warga Desa Aek Hitetoras. Dari penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan laporan pengungkapan yang diterima redaksi, operasi tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan penyimpanan atau penguasaan narkotika di salah satu rumah di Dusun VII Desa Aek Hitetoras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Polisi kemudian menemukan seorang perempuan yang berada di depan rumah dan selanjutnya melakukan pemeriksaan.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi melaporkan menemukan 40 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,82 gram, serta dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 10,65 gram.
Dengan demikian, keseluruhan barang yang diduga sabu sebagaimana dicantumkan dalam laporan kepolisian mencapai 62,47 gram bruto.
Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,95 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu timbangan elektronik, satu plastik warna putih bertuliskan Indomaret, serta satu unit telepon genggam iPhone 15 warna merah jambu.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, perempuan yang diamankan tersebut mengakui barang yang diduga sabu itu berada dalam penguasaannya dan disebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B.
Identitas dan dugaan keterlibatan pria berinisial B tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai perkara ini bersumber dari laporan pengungkapan kepolisian. Pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Albert Hutagaol)

















