Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polsek Kateman Ungkap Dugaan Curat Rumah Warga, Lima Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Avatar photo
10
×

Polsek Kateman Ungkap Dugaan Curat Rumah Warga, Lima Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HILIR | AFJ-News.Online — Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak lima orang diamankan polisi dalam dua tahap. Dua orang terlebih dahulu diamankan pada Minggu (13/9/2026), sementara tiga orang lainnya diamankan melalui hasil pengembangan pada Kamis (17/9/2026).

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial MH alias H (27), SM alias A (42), RT alias R (26), AR alias A (24), dan HF alias H (24).

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan perkara tersebut bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat kejadian, pemilik rumah bernama Yusri diketahui sedang berada di Kota Batam untuk suatu keperluan keluarga. Korban kemudian menerima informasi bahwa unit outdoor AC di rumahnya telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui sambungan video call, kondisi rumah diketahui dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang milik korban juga dilaporkan telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air, serta kabel listrik.

Baca Juga :  Dugaan Persekongkolan : Gedung SDN 14 Panai Hulu Rusak Parah, Kepsek, Komite Hingga Korwil Kompak Menghilang Saat Dikonfirmasi Dana Bos.

Polisi juga menemukan pintu kamar dan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kateman pada Minggu (13/9/2026).

Dua Orang Diamankan, Polisi Lakukan Pengembangan

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan MH alias H di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dari hasil pemeriksaan awal MH disebut memberikan informasi mengenai satu unit televisi yang sebelumnya dijual bersama SM alias A.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankan SM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, polisi mendatangi salah satu lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di lokasi tersebut ditemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.

Penyidik selanjutnya terus mengembangkan perkara berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.

Baca Juga :  Para Pelaku Penyeludupan Sabu Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Lanal TBA Dan Lantamal 1

Tiga Orang Lain Diamankan

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada dugaan keterlibatan tiga orang lainnya.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan HF alias H saat berada di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.

Menurut keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan awal terhadap HF kemudian mengarah kepada dua nama lain yang diduga turut berkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap RT alias R dan AR alias A di kediaman masing-masing. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dengan demikian, total lima orang telah diamankan dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Selain mengamankan kelima orang tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang yang diamankan antara lain satu unit TV LED Samsung 32 inci, satu unit AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang, serta sisa kupasan kabel.

Baca Juga :  Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Patroli di Obyek Wisata Kolam Renang Kencana Tirta Eleven Desa Tobat

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyidikan.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bachtiar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut diproses dengan ketentuan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Apresiasi Pengungkapan

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan perkara tersebut oleh jajaran Polsek Kateman.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Donny.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Masyarakat diminta memastikan keamanan rumah serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Yti)

banner 468x60
Example 120x600