BELAWAN | AFJ-News.Online — Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., menyoroti dugaan masih lemahnya penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL), perlindungan keselamatan kerja, serta pemenuhan hak-hak Anak Buah Kapal (ABK) di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.
Dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026), Rudi mengatakan pihaknya masih menerima informasi mengenai praktik kerja yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan standar perlindungan tenaga kerja pelaut.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi hubungan kerja, tetapi juga menyangkut upah, jam kerja, jaminan kesehatan, asuransi, hingga keselamatan ABK selama bekerja di atas kapal.
“Kami menemukan pola berulang, ABK direkrut tanpa PKL yang jelas, upah tidak transparan, serta jam kerja tidak manusiawi. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah mengarah pada kerja paksa,” ujar Rudi di Kantor KPI Belawan.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian KPI berdasarkan laporan dan temuan yang mereka terima, dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut apabila dikaitkan dengan kasus atau perusahaan tertentu.
Soroti Dampak terhadap Keluarga Pelaut:
Rudi menilai lemahnya perlindungan terhadap ABK dapat berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga pelaut di kawasan pesisir.
Menurutnya, masih ada pelaut yang pulang dari bekerja tanpa memperoleh penghasilan yang dinilai layak, sehingga beban ekonomi kemudian beralih kepada keluarga.
“Bagaimana kesejahteraan mau meningkat jika awak kapal pulang tanpa upah yang layak? Anak putus sekolah, istri terjerat utang kasbon dari calo,” ujarnya.
KPI menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses rekrutmen dan pengawasan tenaga kerja pelaut sejak sebelum keberangkatan hingga setelah mereka kembali dari pelayaran.
Pengawasan Rekrutmen Dinilai Perlu Diperkuat:
KPI Belawan juga menyoroti dugaan masih adanya praktik perekrutan ABK melalui perantara atau calo, serta kemungkinan adanya pekerja yang diberangkatkan tanpa kompetensi dan sertifikasi yang memadai.
Menurut KPI, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran hak tenaga kerja maupun kecelakaan kerja.
Karena itu, Rudi meminta instansi berwenang memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan, dokumen PKL, kompetensi ABK, pemenuhan upah, jaminan sosial, serta standar keselamatan kerja di kapal perikanan.
Ia juga menyinggung perhatian pasar internasional terhadap isu kerja paksa dalam rantai pasok sektor perikanan.
Menurut KPI, apabila persoalan perlindungan pekerja tidak dibenahi, bukan tidak mungkin hal tersebut berdampak terhadap citra dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar ekspor.
Minta Praktik Percaloan Ditindak:
KPI Belawan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap praktik percaloan atau yang di kalangan pelaut dikenal dengan istilah “tikong”, terutama apabila dalam proses rekrutmen ditemukan adanya pelanggaran hak ABK.
Rudi menyebut sejumlah aspek yang menurut KPI perlu menjadi perhatian, di antaranya tidak adanya jaminan kesehatan, ketiadaan asuransi kerja, persoalan upah, serta minimnya perlindungan keselamatan kerja.
“Penindakan harus tegas. Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik eksploitasi pelaut,” tegasnya.
KPI Buka Posko Pengaduan:
Sebagai tindak lanjut, KPI Cabang Belawan membuka posko pengaduan bagi ABK dan pelaut yang merasa mengalami eksploitasi atau pelanggaran hak kerja di kawasan PPS Belawan.
Rudi mengatakan KPI siap memberikan pendampingan kepada pelaut yang ingin melaporkan persoalan yang mereka alami.
“Kami siap mendampingi para korban agar mendapatkan haknya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam menyampaikan sikapnya, KPI merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan.
Rudi berharap perlindungan terhadap ABK dapat diperkuat melalui pengawasan yang lebih konsisten, penerapan PKL yang jelas, serta penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Dengan penegakan undang-undang yang konsisten, pelaut kita akan mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.
(Bambang Hermanto)

















