BELAWAN | AFJ-News.Online — Personel Pos Angkatan Laut (Posal) Medan Labuhan, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, mengevakuasi sesosok jenazah laki-laki yang ditemukan mengapung di perairan depan Gudang BSA, Bagan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2026).
Informasi awal diterima dari seorang nelayan yang hendak melaut sekitar pukul 01.17 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Posal Medan Labuhan bergerak menuju lokasi dan menemukan jenazah dalam kondisi mengapung di perairan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, jenazah kemudian dievakuasi menggunakan speed boat menuju area depan Posal Medan Labuhan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan jenazah agar tidak terbawa arus sembari menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Pada pagi harinya sekitar pukul 08.50 WIB, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Belawan Aiptu Sugianto bersama Tim Inafis Polres Pelabuhan Belawan dan Babinsa 0201-09/MB Serka Suseno tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lanjutan.
Tak lama kemudian, seorang warga bernama Susianti yang sebelumnya melaporkan kehilangan anggota keluarganya datang ke kawasan Pantai Olo dan melakukan identifikasi.
Berdasarkan pengenalan pihak keluarga, jenazah diketahui berinisial MM, laki-laki, kelahiran Tanjung Mulia, 7 Oktober 1975, warga Lingkungan 30, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Menurut keterangan keluarga, MM sebelumnya dilaporkan hilang sejak Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum dinyatakan hilang, MM disebut sedang melakukan aktivitas membabat rumput untuk pakan ternak di sekitar pinggiran Sungai Deli.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos berwarna biru dan celana olahraga panjang berwarna hitam.
Kondisi tubuh disebut telah mengalami perubahan akibat berada di dalam air. Dari pengamatan awal secara kasat mata, tidak ditemukan luka yang tampak akibat benda tajam.
Namun demikian, penyebab pasti kematian belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemeriksaan visual di lokasi dan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Setelah proses identifikasi dan koordinasi dilakukan, penanganan jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait sesuai prosedur.
(Bambang Hermanto)

















