JAKARTA | AFJ-News.Online — Dewan Pers kembali mengingatkan insan pers agar menjalankan profesi jurnalistik secara profesional, beretika, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menggali informasi sebagai bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Jabatan Abdul Manan tersebut juga tercantum dalam susunan resmi Dewan Pers periode 2025–2028.
Namun, hak tersebut bukan berarti wartawan dapat menggunakan segala cara ketika berhadapan dengan narasumber.
Menurut Abdul Manan, proses memperoleh informasi harus tetap dilakukan berdasarkan kaidah Kode Etik Jurnalistik. Pendekatan yang bersifat intimidatif ataupun upaya meminta uang kepada narasumber dengan dalih melakukan penggalian informasi tidak dapat diposisikan sebagai kerja jurnalistik yang semestinya.
Profesi Wartawan Bukan Alat untuk Menekan Narasumber
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Wartawan memang mempunyai ruang untuk bertanya secara kritis, melakukan konfirmasi, menelusuri dugaan penyimpangan, meminta data, serta menguji keterangan pejabat maupun pihak lain demi kepentingan publik.
Namun, ketegasan dalam melakukan konfirmasi berbeda dengan intimidasi.
Pertanyaan yang kritis dan berulang untuk memperoleh kejelasan masih merupakan bagian dari kerja jurnalistik sepanjang dilakukan secara profesional. Sebaliknya, ancaman, tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi, ataupun permintaan uang dengan mengatasnamakan pemberitaan tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari profesi pers.
Abdul Manan bahkan menyampaikan bahwa apabila seseorang mengaku sebagai wartawan kemudian menggunakan intimidasi atau meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, tindakan demikian menurutnya lebih tepat ditempatkan dalam ranah pidana, bukan sebagai kerja jurnalistik. Ia juga mempersilakan masyarakat melapor kepada kepolisian apabila menghadapi tindakan semacam itu.
Kode Etik Menjadi Benteng Kehormatan Wartawan
Pesan tersebut sekaligus menjadi koreksi internal bagi perusahaan pers dan wartawan di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat.
Kekuatan pers tidak hanya berada pada kebebasan untuk memberitakan suatu persoalan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu hanya dapat dipertahankan apabila setiap proses jurnalistik dilakukan dengan independen, akurat, berimbang, profesional dan beritikad baik.
Dewan Pers sendiri pada Agustus 2026 kembali meminta media massa tidak mengabaikan prosedur dan tata cara produksi berita sesuai ketentuan kode etik. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait praktik pers dan mendorong penguatan profesionalisme serta pencegahan pelanggaran etik.
Karena itu, wartawan harus mampu membedakan dengan tegas antara fungsi kontrol sosial dengan tekanan, antara konfirmasi dengan intimidasi, serta antara kepentingan jurnalistik dengan kepentingan pribadi.
Pada saat yang sama, narasumber juga perlu memahami bahwa pertanyaan kritis dari wartawan bukanlah intimidasi selama dilakukan dalam koridor jurnalistik. Pejabat publik maupun pihak yang terkait dengan suatu persoalan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, serta menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebebasan Pers Harus Dijaga dengan Profesionalisme
Pers yang merdeka merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokratis. Namun, kemerdekaan tersebut akan kehilangan kepercayaan publik apabila digunakan untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik.
Karena itu, pesan Dewan Pers layak menjadi pengingat bagi seluruh insan pers: kartu pers bukan alat untuk menakut-nakuti, pemberitaan bukan sarana meminta keuntungan pribadi, dan profesi wartawan harus dijalankan dengan kehormatan serta tanggung jawab.
Sebaliknya, wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik juga harus dihormati serta tidak boleh dihalangi ketika melaksanakan kerja jurnalistik untuk kepentingan masyarakat.
(Albert Hutagaol)
AFJ-News.Online

















