SEKADAU | AFJ-News.online — Persoalan penanganan sampah di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam lembaga legislatif. Menumpuknya sampah di sejumlah kawasan Kota Sekadau memunculkan kritik terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terlebih setelah muncul alasan mengenai kendala ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan sampah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi, secara terbuka menyayangkan penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau yang mengaitkan terganggunya pelayanan kebersihan dengan persoalan BBM jenis solar serta kendala teknis perjanjian kerja sama dengan salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurut Yodi, alasan tersebut patut dipertanyakan karena persoalan administratif dan teknis seharusnya dapat diantisipasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Pernyataan Plt Kadis LH yang mengatakan solar langka dengan alasan teknis perjanjian kerja sama dengan SPBU itu sangat saya sayangkan. Ini alasan yang mengada-ada dan merusak nama Pemda Sekadau,” tegas Yodi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
DPRD Pertanyakan Alasan Kelangkaan BBM
Yodi menilai persoalan BBM yang disampaikan pihak DLH belum cukup menjelaskan mengapa pelayanan pengangkutan sampah sampai terganggu.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Sekadau.
Menurut keterangannya, produk Pertamina Dex masih tersedia di SPBU yang diperiksanya. Karena itu, ia meminta DLH menjelaskan secara terbuka apakah hambatan yang terjadi benar-benar menyangkut pasokan BBM, jenis bahan bakar yang dibutuhkan armada, atau justru persoalan mekanisme kerja sama dan administrasi pembayaran.
“Sepengetahuan saya, anggaran BBM untuk Dinas LH dalam menangani sampah sudah kita anggarkan sampai Januari 2027, bahkan melewati tahun ini. Dan saya sudah cek sendiri di SPBU yang ada di Sekadau, ketersediaan BBM jenis solar yaitu Pertamina Dex tersedia selalu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pengelolaan anggaran operasional kendaraan pengangkut sampah.
Apabila dukungan pembiayaan memang telah tersedia sebagaimana disampaikan pihak legislatif, maka penyebab terganggunya layanan kebersihan perlu dijelaskan secara terperinci agar masyarakat mengetahui persoalan yang sebenarnya.
Kendati demikian, ketersediaan Pertamina Dex di SPBU tidak serta-merta membuktikan bahwa kebutuhan BBM operasional DLH dapat dipenuhi melalui mekanisme pengadaan yang berlaku. Hal tersebut tetap memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait.
Persoalan Teknis Dinilai Mencerminkan Kinerja OPD
Kritik Yodi tidak berhenti pada persoalan ketersediaan bahan bakar. Ia juga menyoroti kemampuan manajerial DLH dalam mengantisipasi kendala operasional yang berpotensi menghambat pelayanan masyarakat.
Menurutnya, sebuah OPD semestinya memiliki perencanaan, koordinasi, serta langkah penyelesaian yang terukur ketika menghadapi persoalan administratif maupun teknis.
Ia menilai keterlambatan menangani persoalan yang sebenarnya dapat dicarikan solusinya berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Ini yang menurut saya merusak nama Pemda Sekadau dan menjadi tolak ukur kinerja OPD. Bahkan membuat kepala daerah malu. Hal-hal teknis seperti ini saja susah OPD menerjemahkan, yang malu kan Bupati sebagai kepala daerah,” sesalnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik keras terhadap tata kelola pelayanan publik, khususnya terkait kemampuan perangkat daerah memastikan program pemerintah tetap berjalan meskipun menghadapi kendala operasional.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai penyebab terganggunya pelayanan, tetapi juga kepastian kapan persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Sampah Menumpuk, Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Persoalan penanganan sampah bukan sekadar masalah kebersihan dan estetika kota.
Apabila penumpukan berlangsung berkepanjangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Karena itu, pengangkutan sampah membutuhkan kesinambungan pelayanan dan kesiapan sarana operasional.
Kritik DPRD Kabupaten Sekadau menjadi pengingat bahwa pelayanan kebersihan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Ketika pelayanan tersendat akibat persoalan teknis, instansi terkait dituntut mampu menghadirkan solusi, bukan semata-mata menyampaikan alasan administratif.
Yodi Desak Bupati Sekadau Evaluasi Kinerja Plt Kadis LH
Mencermati kondisi tersebut, Yodi meminta Bupati Sekadau memberikan perhatian serius terhadap permasalahan penanganan sampah yang terjadi.
Ia mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, terutama berkaitan dengan perencanaan operasional, penyelesaian kerja sama pengadaan BBM, dan langkah antisipasi agar pelayanan pengangkutan sampah tidak kembali terganggu.
Evaluasi tersebut dinilainya penting untuk memastikan setiap perangkat daerah menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena alasan teknis yang tidak jelas. Segera atasi sampah yang menumpuk itu,” pungkasnya.
Publik Menanti Penjelasan Resmi DLH
Di tengah kritik yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, sejumlah persoalan masih membutuhkan penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Di antaranya mengenai penyebab pasti gangguan operasional pengangkutan sampah, kondisi anggaran BBM, mekanisme kerja sama dengan pihak SPBU, jumlah armada yang terdampak, serta langkah darurat untuk mengatasi penumpukan sampah.
Kejelasan informasi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa penyelesaian yang konkret.
Hingga berita ini disusun, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau belum memberikan tanggapan resmi sebagaimana dilaporkan kepada redaksi.
AFJ-News.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak DLH Kabupaten Sekadau maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan terletak pada seberapa banyak alasan yang dapat disampaikan ketika pelayanan terganggu, melainkan pada seberapa cepat persoalan diselesaikan dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dapat dipenuhi.
Reporter: Budi A
Redaksi: AFJ-News.online

















