BELAWAN | AFJ-News.Online — Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial MS (37) yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan PT Smart, Kamis (24/9/2026).
MS diketahui merupakan warga Gang II Titi Panjang, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi, yakni uang tunai sebesar Rp10.000, satu ember bekas cat berukuran 25 kilogram, serta satu kotak sepatu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Rudi, S.Sos., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Patroli Presisi yang dilaksanakan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Personel terus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan. Apabila ditemukan adanya dugaan pungli yang meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan, akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Rudi.
Berawal dari Patroli Rutin
Penindakan bermula saat Tim Patroli Presisi Sat Samapta melaksanakan pemantauan di sepanjang Jalan Raya Pelabuhan.
Ketika tiba di depan PT Smart, petugas melihat adanya aktivitas di pinggir jalan yang dicurigai sebagai pungutan liar terhadap pengguna jalan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan MS beserta sejumlah barang yang ditemukan.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan konstruksi hukum serta keterkaitannya dengan dugaan pungli tersebut.
Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Gangguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa kegiatan Patroli Presisi akan terus ditingkatkan, khususnya pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap pungutan liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas pungutan tanpa dasar yang sah serta segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan, ketertiban maupun kenyamanan pengguna jalan.
Laporan maupun pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor Kepolisian terdekat.
Sementara itu, terhadap MS, proses lebih lanjut tetap menunggu hasil pemeriksaan oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Bambang Hermanto)

















