LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online – Sebuah dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah pertapakan seluas 500 meter persegi di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dilaporkan hilang tercecer di sekitar kawasan Rumah Sakit Umum Kanopan.
Dokumen pertanahan tersebut tercatat atas nama Anwar Mushadat Sip, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2120401.1.01250 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02120401.01518.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kanit SPKT melalui pesan tertulis, peristiwa kehilangan diketahui terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sekitar Rumah Sakit Umum Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa sertipikat dimaksud hilang tercecer. Hingga keterangan itu disampaikan, keberadaan dokumen tersebut belum diketahui.
Kehilangan dokumen kepemilikan tanah merupakan persoalan administrasi yang perlu mendapatkan perhatian karena sertipikat memiliki fungsi penting sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Oleh karena itu, informasi mengenai kehilangan ini disampaikan kepada masyarakat agar pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen dimaksud dapat memberikan informasi kepada pihak terkait.
Data Pertanahan Tercatat Aktif:
Sementara itu, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan Nomor Berkas 24303/2026, tertanggal 28 September 2026, bidang tanah tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa objek tanah merupakan sebidang tanah pertapakan seluas 500 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
SKPT tersebut juga menerangkan bahwa status buku tanah masih aktif.
Selain itu, berdasarkan data pendaftaran tanah yang tercantum dalam surat keterangan dimaksud, bidang tanah tersebut tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat pencatatan blokir, tidak terdapat sita, serta tidak tercatat memiliki riwayat kasus.
Keterangan tersebut menggambarkan status administrasi objek tanah sebagaimana tercatat pada saat SKPT diterbitkan.
Pengumuman Kehilangan kepada Masyarakat
Dalam dokumen SKPT tersebut, permohonan surat keterangan diajukan oleh Haykal Rizky Sip, dengan keperluan yang secara jelas dicantumkan sebagai “Sertipikat Hilang”.
Penyampaian pengumuman kehilangan ini menjadi salah satu bentuk pemberitahuan kepada masyarakat mengenai keberadaan dokumen pertanahan yang sedang dicari.
Pengumuman tersebut juga diharapkan dapat membantu memberikan informasi apabila dokumen yang dimaksud ditemukan oleh masyarakat.
Bagi siapa pun yang menemukan atau mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik Nomor 2120401.1.01250 atas nama Anwar Mushadat Sip, diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada pemilik, pihak pemohon, atau aparat kepolisian setempat.
Masyarakat juga diimbau agar tidak menyalahgunakan dokumen tersebut apabila ditemukan, mengingat dokumen hak atas tanah memiliki kedudukan penting dalam administrasi pertanahan.
Proses Administrasi Tetap Menjadi Kewenangan ATR/BPN
Perlu dipahami bahwa pengumuman kehilangan tidak serta-merta menggantikan kedudukan sertipikat asli yang dinyatakan hilang.
Proses penerbitan sertipikat pengganti tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui pemeriksaan administrasi oleh Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengumuman ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dokumen yang dilaporkan hilang, bukan sebagai pernyataan bahwa sertipikat pengganti telah diterbitkan.
Melalui publikasi ini, diharapkan masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan dokumen tersebut dapat membantu menyampaikannya kepada pihak terkait, sehingga proses administrasi pertanahan selanjutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(Redaksi)

















