Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumPeristiwa

DUGAAN PENEMBAKAN WARGA DI AREAL PERKEBUNAN PT MILANO LABUHANBATU, KORBAN DIRUJUK KE RSUD RANTAU PRAPAT

Avatar photo
414
×

DUGAAN PENEMBAKAN WARGA DI AREAL PERKEBUNAN PT MILANO LABUHANBATU, KORBAN DIRUJUK KE RSUD RANTAU PRAPAT

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | AFJ-News.online – Seorang warga berinisial RA (34), yang berasal dari wilayah Desa Sei Nahodaris atau Desa Cabang Dua, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penembakan dan kekerasan fisik di areal perkebunan PT Milano Cabang Dua Estate, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi saat sejumlah personel kepolisian melaksanakan pengamanan di kawasan perkebunan. Korban dilaporkan mengalami luka tembak serta luka robek yang menurut pengakuannya disebabkan oleh tindakan kekerasan fisik.

Setelah kejadian, korban disebut sempat melarikan diri hingga memperoleh pertolongan warga. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantau Prapat pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00–22.30 WIB.

Informasi mengenai jumlah dan lokasi luka, penyebab pasti cedera, serta rangkaian kejadian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan resmi pihak berwenang dan pemeriksaan medis.

Keterangan Korban: Mengaku Ditembak Dua Kali

Baca Juga :  GANN Labuhanbatu Raya: Rumah Apung Sungai Bandar Durian Diduga Kuat Jadi Pusat Transaksi Narkoba Dengan Jaminan '5K'.

Saat menjalani perawatan di RSUD Rantau Prapat, Sabtu (10/10/2026) pagi, RA menyampaikan versinya mengenai kronologi peristiwa yang dialaminya.

Dalam keterangannya, RA mengakui bahwa sebelum insiden terjadi, dirinya sedang mengambil brondolan kelapa sawit milik perusahaan.

“Awalnya saya ketahuan mengambil brondolan oleh dua petugas polisi yang berjaga. Saya panik dan lari, lalu dikejar,” ujar RA, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

RA mengaku sempat bersembunyi di dalam parit yang ditumbuhi semak-semak untuk menghindari kejaran petugas. Menurut keterangannya, ketika berada di lokasi tersebut, ia ditembak dari jarak sekitar 10 meter dan mengalami luka pada paha kiri.

Korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut bagian tubuh atau kepalanya dipukul menggunakan gagang senjata laras panjang hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Lebih lanjut, RA menuturkan bahwa dirinya kembali berusaha melarikan diri karena merasa tidak tahan dengan tindakan yang dialaminya. Dalam situasi tersebut, menurut pengakuannya, tembakan kedua dilepaskan dari jarak sekitar 15 meter dan mengenai bagian pinggangnya.

Baca Juga :  Kembali Marak Meja Judi Ikan di Jalan Setia Bakti Sei Ranggas, Kecematan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Seluruh uraian mengenai penggunaan senjata api dan dugaan kekerasan fisik tersebut merupakan keterangan korban yang masih perlu diuji melalui penyelidikan independen, pemeriksaan medis, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dan memunculkan tuntutan agar dugaan penggunaan senjata api serta kekerasan fisik terhadap warga tersebut ditangani secara serius.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan kekuatan oleh aparat perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

Penanganan perkara juga perlu memperhatikan dua aspek secara bersamaan: dugaan pengambilan brondolan kelapa sawit milik perusahaan dan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Dugaan pelanggaran hukum oleh warga tidak dengan sendirinya membenarkan penggunaan kekuatan yang melampaui ketentuan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.

Langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan hak warga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga :  Pimpin Langsung KRYD, Kapolres Amankan Pelaku "Rayap Besi"

Konfirmasi kepada Perusahaan dan Kepolisian

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides), wartawan menyatakan telah mengirimkan pesan konfirmasi tertulis melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026) kepada manajemen PT Milano Cabang Dua Estate, yang ditujukan kepada Bapak Ujang Supriatna selaku HRR perusahaan.

Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi kejadian, pelaksanaan pengamanan di lokasi, serta informasi yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun kepolisian. Identitas personel yang bertugas, dasar tindakan yang dilakukan, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan penembakan dan kekerasan fisik juga masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.

Redaksi AFJNews.Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.

AFJNews.Online – Mengawal Informasi, Menjunjung Kebenaran, dan Mengedepankan Kepentingan Publik.

Hendra

banner 468x60
Example 120x600