Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

DUGAAN ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG PANAI MAKIN DISOROT! BERKAS DISERAHKAN KE LMR RI, BENI GINTING DESAK USUT PEMODAL HINGGA ALIRAN DANA

Avatar photo
92
×

DUGAAN ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG PANAI MAKIN DISOROT! BERKAS DISERAHKAN KE LMR RI, BENI GINTING DESAK USUT PEMODAL HINGGA ALIRAN DANA

Sebarkan artikel ini
Dokumen KPH Wilayah V Aek Kanopan Ikut Menjadi Sorotan, Dugaan Pemanfaatan Kelompok Tani Hutan Anugrah Ilahi Diminta Diusut hingga Tuntas

LABUHANBATU | AFJ-News.online – Polemik dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan Hutan Lindung Panai serta areal gambut di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki perkembangan baru. Persoalan yang selama ini menjadi perhatian pemerhati lingkungan tersebut kini diarahkan menuju langkah pengaduan hukum dengan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI).

Sorotan tidak lagi sebatas dugaan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Persoalan kepemilikan lahan, kemungkinan keterlibatan pemodal, penggunaan alat berat, hingga dugaan pemanfaatan kelembagaan kelompok tani hutan turut menjadi bagian yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Pertanyaan besarnya, siapa sebenarnya pihak yang menguasai dan memperoleh keuntungan dari lahan yang dipersoalkan tersebut?

Aktivis sekaligus pemerhati lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Beni Ginting, menyatakan telah menyerahkan berkas dan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan dugaan alih fungsi kawasan hutan kepada LMR RI.

Penyerahan tersebut dimaksudkan sebagai tahap persiapan pengaduan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran penegakan hukum kehutanan wilayah Sumatera dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dugaan Pemanfaatan KTH Anugrah Ilahi Harus Dibuka Secara Transparan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Beni Ginting adalah dugaan penggunaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Anugrah Ilahi di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Beni, aparat perlu memeriksa apakah pengelolaan lahan yang mengatasnamakan kelompok tani tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru dimanfaatkan oleh pihak lain yang diduga memiliki kepentingan ekonomi lebih besar.

Ia menduga terdapat pihak-pihak pemodal yang perlu ditelusuri keterkaitannya dengan aktivitas perkebunan di kawasan yang dipersoalkan.

“Kami tidak main-main. Seluruh dokumen bukti keterlibatan para cukong dan oknum yang bermain di balik KTH ini sudah lengkap dan diserahkan kepada LMR RI. Dalam waktu dekat, laporan pengaduan resmi akan dilayangkan langsung ke Gakkumhut Sumatera di Medan dan Polda Sumut,” tegas Beni Ginting sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung

Meski demikian, tudingan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Status hukum kawasan, batas lahan, bentuk perizinan atau persetujuan yang dimiliki, serta identitas pihak yang mengelola dan memperoleh manfaat ekonomi harus dipastikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.

Surat KPH Wilayah V Tahun 2025 Menjadi Perhatian, Bagaimana Tindak Lanjut Pengawasannya?

Perhatian terhadap persoalan kawasan hutan di Kecamatan Panai Tengah juga mengarah pada dokumen administrasi kehutanan yang diterima redaksi.

Salah satunya berupa surat berkop Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UPTD KPH Wilayah V Aek Kanopan, tertanggal 18 Februari 2025, dengan perihal Permintaan Keterangan.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Sei Nahodaris dan berkaitan dengan kegiatan patroli pengamanan serta perlindungan hutan di wilayah desa tersebut.

Dalam dokumen itu, pihak KPH merujuk ketentuan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk larangan tertentu terhadap aktivitas perkebunan tanpa izin yang dipersyaratkan di dalam kawasan hutan.

Dokumen tersebut juga memuat permintaan kehadiran untuk memberikan keterangan di Kantor UPTD KPH Wilayah V Aek Kanopan pada 24 Februari 2025.

Keberadaan surat itu memperlihatkan adanya langkah administratif berupa permintaan keterangan terkait pengawasan kawasan hutan. Namun, surat tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pidana ataupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Justru di sinilah pertanyaan publik menjadi penting: bagaimana hasil tindak lanjut kegiatan patroli dan permintaan keterangan tersebut?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap status kawasan dan aktivitas pemanfaatan lahannya?

Apakah terdapat temuan administratif maupun indikasi pelanggaran yang kemudian diteruskan kepada instansi berwenang?

Dan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sejauh mana langkah pengawasan serta penegakan hukum yang telah dilaksanakan?

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui penjelasan resmi KPH dan instansi terkait agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.

Beni Ginting Minta Peran Pemodal dan Pihak yang Diduga Memfasilitasi Ditelusuri

Baca Juga :  "Dimana Keadilan" Ketika Tinta Dibungkam/Dipenjara, Prapid Tiga Wartawan Deli Serdang dan Misteri di Balik Tuduhan Pemerasan

Beni Ginting menegaskan bahwa pengaduan yang dipersiapkan tidak semestinya hanya menyasar orang-orang yang melakukan aktivitas fisik di lapangan.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang menyediakan modal, menguasai alat berat, mengatur kegiatan perkebunan, maupun memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan.

Ia juga meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan keterkaitan empat kepala desa di Kecamatan Panai Tengah sebagaimana disebut dalam informasi yang dihimpunnya.

Namun, sejauh ini belum disampaikan kepada redaksi hasil pemeriksaan aparat yang membuktikan keterlibatan para kepala desa tersebut dalam suatu tindak pidana.

Karena itu, klarifikasi dari masing-masing pihak menjadi penting agar persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan penghakiman sebelum adanya proses hukum.

Penegakan hukum harus mampu menjawab siapa yang membuka lahan, siapa yang menguasainya, siapa yang membiayai kegiatan, dan siapa yang menikmati hasilnya.

LMR RI Dorong Penelusuran Aliran Dana, TPPU Berpotensi Menjadi Perhatian

Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, pihak LMR RI disebut telah menerima berkas dari Beni Ginting dan tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk pengaduan kepada aparat penegak hukum.

LMR RI juga mendorong agar penanganan perkara, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak hanya terbatas pada dugaan pelanggaran ketentuan kehutanan.

Penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal dinilai perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Bahkan, kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut menjadi perhatian apabila ditemukan unsur-unsur hukum yang mendukung.

Akan tetapi, penerapan pasal TPPU tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan adanya pemodal. Penyidik harus terlebih dahulu menelusuri asal-usul harta kekayaan, transaksi, dan unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, pengusutan aliran dana harus berbasis bukti serta dilakukan oleh aparat yang berwenang.

Jangan Sampai Perlindungan Hutan Kalah oleh Kepentingan Ekonomi

Persoalan dugaan alih fungsi Hutan Lindung Panai bukan sekadar menyangkut aktivitas perkebunan.

Baca Juga :  Team Khusus Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan Bersama Puluhan Paket Sabu

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perubahan penggunaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan, dampaknya berpotensi meluas terhadap fungsi ekologis, tata air, keberlanjutan ekosistem gambut, serta kepentingan masyarakat sekitar.

Karena itu, dugaan pembukaan kawasan hutan memerlukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan resmi, status penguasaan lahan, serta dokumen perizinan yang relevan.

Langkah tersebut penting agar pengawasan lingkungan tidak berhenti pada perdebatan, melainkan menghasilkan kepastian mengenai kondisi dan status hukum lahan yang dipersoalkan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau memerlukan tindakan korektif dari pemerintah.

Gakkum Kehutanan dan Polda Sumut Diharapkan Memberikan Kepastian

Rencana pelaporan oleh Beni Ginting melalui LMR RI menjadi momentum untuk mendorong pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelaah dokumen yang disampaikan, memeriksa lokasi yang dipersoalkan, meminta keterangan para pihak, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Di sisi lain, pihak KTH Anugrah Ilahi, kepala desa yang disebut, pengelola lahan, maupun instansi kehutanan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.

Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar tuduhan dan bantahan, melainkan kepastian mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, serta pertanggungjawaban apabila benar ditemukan pelanggaran.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan atas surat KPH tertanggal 18 Februari 2025 maupun tanggapan lengkap seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

AFJ-News.online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hutan negara harus dilindungi berdasarkan hukum. Jika terdapat pelanggaran, penindakan harus menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab, bukan berhenti pada pekerja lapangan sementara pihak yang memperoleh keuntungan luput dari pemeriksaan.

Reporter: Hendra
Redaksi AFJ-News.online

banner 468x60
Example 120x600