LABUHANBATU SELATAN | AFJ-News.online – Upaya Redaksi AFJ-News.online untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait polemik legalitas dan operasional Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri (PNIM) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan hingga kini belum membuahkan jawaban substantif dari pihak yang dimintai konfirmasi.
Ironisnya, setelah surat konfirmasi resmi dan serangkaian pertanyaan jurnalistik dikirimkan kepada Ibu Suryati selaku pihak yang disebut sebagai pemilik/pengelola Yayasan PNIM, nomor kontak redaksi diduga justru diblokir, sehingga ruang komunikasi yang semestinya digunakan untuk memberikan hak jawab terkesan ditutup secara sepihak.
Langkah konfirmasi tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pers untuk menjalankan asas keberimbangan, verifikasi informasi, serta memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun dokumen pendukung.
Redaksi Kirim Konfirmasi Resmi Terkait Sejumlah Persoalan Penting
Dalam pesan konfirmasi resmi yang dikirimkan, Redaksi AFJ-News.online meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari:
– status legalitas yayasan,
– izin operasional pendidikan,
– dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
– Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
– surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan,
– dugaan penggunaan tanda tangan warga,
– hasil rapat mediasi pemerintah daerah,
– hingga perlindungan hak peserta didik.
Seluruh pertanyaan tersebut disusun secara rinci dan resmi, bukan dalam rangka menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan prinsip akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga telah menegaskan bahwa pihak Yayasan PNIM diberi ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam, serta tetap dibuka hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Belum Ada Klarifikasi, Kontak Redaksi Diduga Diblokir
Namun hingga setelah pesan konfirmasi dikirim, pihak yang dituju belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Berdasarkan pemantauan terhadap komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, redaksi mendapati adanya indikasi bahwa akses komunikasi ke nomor yang dituju tidak lagi berjalan normal sebagaimana sebelumnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa nomor redaksi telah diblokir setelah upaya konfirmasi dilakukan.
Selain pesan tertulis, redaksi juga telah melakukan upaya komunikasi lain, termasuk melalui panggilan suara. Akan tetapi, tidak diperoleh penjelasan yang menjawab pokok persoalan yang sedang dikonfirmasi.
Situasi ini tentu menjadi perhatian tersendiri. Sebab, ketika media menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi secara resmi, langkah yang seharusnya ditempuh oleh pihak terkait adalah memberi penjelasan, menunjukkan dokumen, atau menggunakan hak jawab, bukan menutup jalur komunikasi.
Sikap Menutup Komunikasi Dinilai Tidak Menjawab Substansi Persoalan
AFJ-News.online memandang bahwa dugaan pemblokiran kontak redaksi, apabila benar terjadi, tidak menyelesaikan substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Yang dibutuhkan masyarakat bukanlah diam, menghindar, atau memutus komunikasi, melainkan penjelasan yang terang, terbuka, dan berbasis dokumen resmi.
Persoalan legalitas lembaga pendidikan bukan perkara sepele. Di dalamnya menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi, kepercayaan masyarakat, serta yang paling penting adalah hak-hak peserta didik yang tidak boleh menjadi korban akibat kekacauan administrasi atau ketidakjelasan penyelenggaraan pendidikan.
Hak Jawab Tetap Dibuka, Redaksi Pegang Teguh Asas Praduga Tak Bersalah
Meski demikian, Redaksi AFJ-News.online tetap menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberi ruang terbuka kepada Ibu Suryati maupun pihak Yayasan PNIM untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, bantahan, atau dokumen pendukung kapan pun diperlukan.
Apabila di kemudian hari pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip pers yang profesional dan berimbang.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status dan legalitas lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar-mengajar.
Transparansi bukan hanya kebutuhan media, tetapi juga kebutuhan publik.
Karena itu, AFJ-News.online menilai bahwa penyelesaian persoalan Yayasan PNIM seharusnya ditempuh dengan keterbukaan, kejujuran administratif, dan tanggung jawab hukum, bukan dengan menutup komunikasi terhadap upaya konfirmasi jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang menjawab substansi pertanyaan redaksi, sementara kontak yang digunakan untuk konfirmasi patut diduga telah diblokir.
Redaksi AFJ-News.online menegaskan akan terus menelusuri persoalan ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta.
(Redaksi AFJ-News.online)

















