Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

Perkuat Pendapatan Daerah, Bapenda dan Kejari Inhil Teken Kerja Sama Strategis: Tunggakan Pajak Jadi Perhatian Serius!

Avatar photo
17
×

Perkuat Pendapatan Daerah, Bapenda dan Kejari Inhil Teken Kerja Sama Strategis: Tunggakan Pajak Jadi Perhatian Serius!

Sebarkan artikel ini
Sinergi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan memperkuat pemulihan tunggakan pajak, menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong tata kelola pendapatan daerah yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

INDRAGIRI HILIR | AFJ-News.Online — Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah membutuhkan lebih dari sekadar peningkatan target penerimaan. Diperlukan kepatuhan wajib pajak, ketegasan administrasi, kepastian hukum, serta komitmen bersama agar setiap potensi pendapatan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Semangat itulah yang melandasi langkah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam membangun kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (15/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan permasalahan hukum sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesepahaman ini menjadi langkah penting dalam mempererat koordinasi antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan, terutama dalam menangani persoalan tunggakan pajak daerah yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, peningkatan PAD memiliki arti strategis karena berkaitan erat dengan kemampuan daerah membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

PAD Bukan Sekadar Angka, tetapi Fondasi Pembangunan Daerah

Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan penting bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan dan pembangunan.

Melalui pengelolaan PAD yang optimal, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk mendukung program pembangunan berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu landasan penting dalam pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Namun, optimalisasi pendapatan daerah tidak selalu berjalan tanpa hambatan.

Masih terdapat persoalan tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya meskipun telah memperoleh surat peringatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerimaan yang belum terealisasi dapat memengaruhi upaya pemerintah dalam mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.

Atas dasar itu, koordinasi dengan Kejari Inhil melalui bidang Datun diharapkan dapat memperkuat langkah penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pemulihan tunggakan secara profesional dan terukur.

Efrizon: Pendampingan Hukum Diperlukan agar Penanganan Pajak Berjalan Profesional

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Efrizon, S.IP., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejari merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 PMI Labuhanbatu, Ribuan Langkah Kemanusiaan Warnai Car Free Day Rantauprapat

Menurutnya, dukungan dan pendampingan hukum menjadi penting agar persoalan tunggakan dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah maupun wajib pajak.

“Melalui kerja sama ini, Kejari bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan, hingga pendampingan dalam menagih pajak daerah secara profesional dan sesuai koridor hukum,” jelas Efrizon.

Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi administrasi dan hukum dalam menghadapi berbagai kendala pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan Jaksa Pengacara Negara tetap mengikuti ketentuan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk persyaratan surat kuasa khusus apabila dibutuhkan untuk pemberian bantuan hukum tertentu.

Dengan demikian, kolaborasi antarlembaga tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan hak wajib pajak, melainkan membantu memastikan setiap penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ciptakan Kepastian Hukum dan Persaingan Usaha yang Sehat

Lebih jauh, Efrizon menegaskan bahwa penegakan kepatuhan pajak memiliki hubungan erat dengan terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib tentu membutuhkan kepastian bahwa peraturan diberlakukan secara adil kepada seluruh wajib pajak.

Sebaliknya, tunggakan pajak yang tidak diselesaikan sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan ketimpangan kepatuhan di antara pelaku usaha.

“Kita ingin menciptakan iklim usaha yang adil, mencegah persaingan tidak sehat antara pelaku usaha yang taat pajak dengan yang menunggak,” tambahnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa optimalisasi PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan keuangan daerah, tetapi juga untuk membangun budaya kepatuhan serta tanggung jawab dunia usaha.

Kepatuhan pajak merupakan bagian dari tata kelola usaha yang baik.

Pelaku usaha yang memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan memiliki landasan lebih kuat untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan tertib dan berkelanjutan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan proses pemungutan pajak berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan ruang penyelesaian bagi wajib pajak yang memiliki keberatan sesuai mekanisme hukum.

Kajari Johannes Harysuandy Siregar: MoU Bukan Sekadar Seremonial

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., menyambut kerja sama tersebut sebagai wujud komitmen institusi kejaksaan dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman bersama para pemangku kepentingan merupakan langkah konkret untuk mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang berhubungan dengan pemulihan tunggakan dan kepentingan keuangan daerah.

Baca Juga :  ‎Dr. C. Hendri Terpilih Aklamasi Pimpin DPW PWMOI Kepri ‎

Ia menegaskan bahwa keberadaan nota kesepahaman tidak seharusnya berhenti sebagai kegiatan administratif atau seremoni kelembagaan.

Sebaliknya, kesepahaman tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan komunikasi, koordinasi, dan pelaksanaan tugas sesuai bidang kewenangan masing-masing pihak.

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain dalam ruang lingkup kewenangan Datun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan kejaksaan tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan keperdataan dan tata usaha negara secara lebih terarah.

Johannes juga menekankan pentingnya dukungan bersama, termasuk dari kalangan media, dalam membangun kesadaran terhadap tanggung jawab dan kepentingan pembangunan daerah.

“Harapan saya, bersama semua pihak termasuk media, kita bergandeng tangan, bersama-sama bekerja demi yang terbaik bagi masyarakat Inhil,” ujarnya.

Pesan tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi yang tidak hanya berlangsung di antara institusi pemerintahan, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik.

Peran Jaksa Pengacara Negara, Perkuat Kepastian dalam Penyelesaian Persoalan Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan memberikan layanan hukum tertentu kepada negara atau pemerintah.

Fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah menghadapi permasalahan hukum yang memerlukan pertimbangan profesional, pendampingan, maupun tindakan sesuai kewenangan.

Dalam konteks kerja sama Bapenda dan Kejari Inhil, sinergi ini diharapkan memberikan dukungan terhadap penanganan tunggakan dan persoalan hukum terkait penerimaan daerah.

Namun, pemulihan tunggakan tetap harus dilakukan dengan menghormati prosedur perpajakan, hak wajib pajak, serta batas kewenangan masing-masing instansi.

Kepastian hukum merupakan unsur penting dalam membangun kepercayaan publik.

Sebab, optimalisasi penerimaan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada besarnya nilai tunggakan yang dapat diselesaikan, tetapi juga harus memperhatikan legalitas proses serta perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak.

Pajak yang Dibayarkan Masyarakat Harus Kembali dalam Bentuk Pelayanan

Kerja sama Bapenda dan Kejari Inhil juga memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penyelesaian tunggakan pajak.

Di balik setiap rupiah pajak daerah yang dibayarkan masyarakat maupun pelaku usaha terdapat kontribusi terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.

Baca Juga :  Diduga Lemah di Darat, Bea Cukai Batam Hanya Kejar Rokok Ilegal T3 dan PSG di Laut

Penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah menjadi bagian dari sumber pendanaan APBD yang dapat dialokasikan melalui mekanisme penganggaran untuk mendukung berbagai kebutuhan publik.

Karena itu, meningkatnya kepatuhan perpajakan diharapkan dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah sekaligus membuka peluang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun, manfaat tersebut juga harus didukung tata kelola anggaran yang transparan, efektif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Peningkatan PAD dan kualitas belanja daerah merupakan dua hal yang saling melengkapi.

Tanpa pengelolaan anggaran yang baik, peningkatan penerimaan belum tentu langsung menghasilkan perbaikan pelayanan publik.

Demikian pula, tanpa pendapatan yang memadai, pemerintah akan menghadapi keterbatasan dalam memperluas berbagai program pembangunan.

Karena itu, kerja sama kelembagaan yang mendorong kepatuhan perpajakan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat fondasi fiskal daerah.

Sinergi Bapenda–Kejari Jadi Langkah Penguatan Tata Kelola Keuangan

Penandatanganan MoU antara Bapenda dan Kejari Indragiri Hilir menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan pendapatan daerah.

Namun, keberhasilan kesepahaman tersebut pada akhirnya perlu dinilai berdasarkan tindak lanjut dan manfaat yang dapat diukur.

Penyelesaian tunggakan secara sah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, kualitas administrasi penerimaan, serta berkurangnya persoalan hukum merupakan sejumlah aspek yang dapat menjadi perhatian dalam evaluasi kerja sama.

Bagi pemerintah daerah, sinergi tersebut diharapkan membantu memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan secara mandiri.

Sementara bagi masyarakat dan dunia usaha, kerja sama ini diharapkan menghadirkan kepastian prosedur, pelayanan yang lebih baik, dan perlakuan yang adil dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sebab, kekuatan keuangan sebuah daerah tidak semata-mata diukur dari besarnya angka pendapatan yang tercatat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mengelolanya secara jujur, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepatuhan pajak, kepastian hukum, serta tata kelola keuangan yang bertanggung jawab merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Melalui kerja sama tersebut, Bapenda dan Kejari Indragiri Hilir diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta membangun langkah penyelesaian persoalan hukum secara profesional.

Pada akhirnya, pajak yang tertib bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah, memperkuat pelayanan publik, dan menghadirkan masa depan Indragiri Hilir yang lebih baik.

Penulis: Yanti (Yti)
Editor: Redaksi AFJ-News.Online
Kamis, 15 Oktober 2026

banner 468x60
Example 120x600