Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

Janji Rabbani Mulai Dipertanyakan: Program Sawit Rakyat Belum Jelas, Legalitas Lahan HGU dan Keuangan Subulussalam Jadi Sorotan

Avatar photo
7
×

Janji Rabbani Mulai Dipertanyakan: Program Sawit Rakyat Belum Jelas, Legalitas Lahan HGU dan Keuangan Subulussalam Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Visi “Subulussalam Islami, Maju dan Berkelanjutan” Diuji Publik, Pemerintah Kota Didesak Membuka Data Realisasi Program Unggulan dan Kondisi Fiskal Daerah

SUBULUSSALAM | AFJ-News.online – Janji politik bukan sekadar rangkaian kalimat indah yang disampaikan untuk memperoleh kepercayaan rakyat. Ketika sebuah pasangan kepala daerah telah menerima mandat pemerintahan, visi dan misi yang pernah ditawarkan kepada masyarakat semestinya diterjemahkan menjadi kebijakan, program kerja, serta hasil yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Kini, arah pelaksanaan sejumlah program unggulan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, H. M. Rasyid Bancin dan M. Nasir Kombih, S.E., yang dikenal dengan sebutan Rabbani, mulai menjadi perhatian dan bahan evaluasi di tengah masyarakat.

Mengusung visi “Subulussalam Islami, Maju dan Berkelanjutan”, pasangan tersebut sebelumnya menawarkan sejumlah program yang diharapkan mampu membawa perubahan dalam bidang ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Namun, sejumlah janji yang disampaikan kepada masyarakat kini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana program tersebut telah direalisasikan, berapa anggaran yang dialokasikan, dan manfaat apa yang sudah dirasakan masyarakat?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika sejumlah program yang menyangkut pengelolaan lahan perkebunan dan kondisi keuangan daerah belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai oleh pihak-pihak yang menyampaikan kritik.

Program 5 in 1 Disorot, Legalitas Lahan HGU Dipertanyakan

Salah satu program unggulan Rabbani yang menjadi perhatian ialah gagasan “5 in 1”, yakni penyediaan lima hektare kebun kelapa sawit bagi satu pondok pesantren atau dayah.

Program ini pada dasarnya memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan.

Namun, pelaksanaannya perlu didukung dasar hukum yang jelas, terutama apabila lahan yang digunakan berkaitan dengan kawasan perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Sejumlah pihak mempertanyakan informasi mengenai dugaan pemanfaatan lahan HGU untuk kepentingan program tersebut.

Pertanyaan yang muncul bukan mengenai layak atau tidaknya pesantren memperoleh dukungan ekonomi, melainkan mengenai status tanah, kewenangan pengelolaannya, dan mekanisme hukum yang digunakan pemerintah daerah.

Apakah lahan tersebut berasal dari HGU yang masih berlaku? Apakah telah terdapat pelepasan hak secara sah? Apakah pengelolaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau melalui mekanisme lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen pertanahan yang sah.

Dalam kerangka hukum agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan atau pengalihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak administratif tanpa memperhatikan status hak dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Dina PUPR Terkesan Tutup Mata Warga Desa Sungai Pukat Secara Swadaya Perbaiki Jembatan Rusak

Karena itu, Pemerintah Kota Subulussalam perlu menjelaskan sumber lahan, dasar penguasaan, bentuk kerja sama, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Program yang bertujuan baik tetap harus dilaksanakan melalui prosedur yang benar. Kepentingan sosial dan keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepastian hukum pertanahan.

Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran hukum belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen HGU, perjanjian, keputusan administrasi, dan keterangan pihak terkait.

Janji Dua Hektare Sawit untuk Keluarga Kurang Mampu, Sudah Sampai Mana?

Selain program untuk pesantren, pasangan Rabbani juga disebut pernah menawarkan program “2 in 1”, berupa penyediaan dua hektare kebun kelapa sawit bagi satu kepala keluarga yang masuk kategori kurang mampu.

Program tersebut tentu membawa harapan besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya keluarga yang membutuhkan sumber penghidupan berkelanjutan.

Namun, hingga kini, informasi mengenai tahapan pelaksanaan dan jumlah penerima manfaat program tersebut masih dipertanyakan oleh pihak-pihak yang mengkritisi kinerja pemerintah daerah.

Publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret.

Berapa hektare lahan yang telah disiapkan? Berapa keluarga yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat? Dari mana sumber lahan diperoleh? Bagaimana mekanisme penentuan penerima, dan apakah program tersebut telah masuk dalam dokumen perencanaan serta penganggaran pemerintah daerah?

Apabila program masih berada dalam tahap persiapan, pemerintah perlu menyampaikan tahapan dan target pelaksanaannya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila program sudah berjalan, data penerima manfaat dan capaian pelaksanaannya dapat menjadi dasar untuk menilai keberhasilan kebijakan tersebut.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan, terutama karena program tersebut menyangkut harapan peningkatan kesejahteraan keluarga kurang mampu.

Jangan sampai program pemberdayaan ekonomi yang pernah membangkitkan harapan masyarakat justru kehilangan arah karena minimnya informasi mengenai pelaksanaannya.

Target Nol Defisit dan Bebas Utang, Kondisi Keuangan Daerah Perlu Dibuka

Sorotan berikutnya mengarah pada komitmen pasangan Rabbani mengenai target “nol defisit dan bebas utang dalam waktu tiga tahun kepemimpinan”, sebagaimana disebutkan dalam materi program unggulan yang menjadi dasar kritik sejumlah pihak.

Target tersebut merupakan komitmen yang membutuhkan strategi fiskal, pengendalian belanja, peningkatan pendapatan daerah, serta pengelolaan kewajiban pemerintah secara terukur.

Baca Juga :  INVESTIGASI : Kejahatan Galian C Ilegal Labuhanbatu Utara Bebas, Diduga Dilindungi Setoran Bulanan ke Pejabat Berwenang.

Namun, evaluasi terhadap keberhasilannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik ataupun informasi yang beredar.

Diperlukan data resmi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), realisasi pendapatan dan belanja, posisi kewajiban pemerintah daerah, serta hasil pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berwenang.

Penting pula membedakan antara defisit anggaran, kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, dan utang pemerintah daerah karena ketiganya memiliki pengertian serta konsekuensi fiskal yang berbeda.

Jika benar pemerintah menargetkan kondisi keuangan tanpa defisit dan bebas utang dalam tiga tahun, maka masyarakat berhak mengetahui strategi, indikator pencapaian, serta perkembangan pelaksanaannya.

Apakah telah disusun peta jalan penyelesaian kewajiban daerah? Bagaimana perkembangan posisi keuangan dibandingkan tahun sebelumnya? Seberapa jauh target tersebut dapat dicapai sesuai jadwal yang dijanjikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen keuangan daerah yang resmi.

Transparansi fiskal bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap rupiah anggaran daerah terdapat kepentingan masyarakat yang harus dilindungi dan dipertanggungjawabkan.

Komitmen Politik Harus Diuji dengan Fakta, Bukan Sekadar Pernyataan

Dalam materi kritik yang diterima redaksi, turut disinggung adanya janji politik terkait kesediaan mengundurkan diri apabila target penyelesaian defisit tidak tercapai dalam jangka waktu tiga tahun.

Namun, keberadaan dan redaksi lengkap pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen, rekaman, atau sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila pernyataan itu benar pernah disampaikan, maka hal tersebut menjadi bagian dari komitmen politik yang dapat dimintai penjelasan oleh masyarakat.

Meski demikian, tidak tercapainya suatu janji kampanye tidak otomatis menimbulkan kewajiban hukum bagi kepala daerah untuk mengundurkan diri. Mekanisme pemberhentian kepala daerah tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, evaluasi publik perlu diarahkan pada bukti pencapaian program, tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, serta konsistensi antara janji dan kebijakan yang dijalankan.

Kritik Masyarakat Jangan Dihadapi dengan Serangan Pribadi

Persoalan lain yang turut mencuat ialah dinamika perdebatan di media sosial ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dalam informasi yang diterima redaksi, terdapat keluhan mengenai sejumlah akun yang dinilai menyerang pihak-pihak yang mempertanyakan kinerja pemerintahan.

Sebagian pengkritik menduga akun-akun tersebut merupakan pendukung pasangan kepala daerah. Namun, dugaan mengenai adanya jaringan buzzer yang terorganisasi belum dapat dipastikan tanpa bukti yang memadai.

Baca Juga :  Bupati Fakhry Bersama Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD Kodim 0108/Agara

Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.

Pemerintah berhak memberikan klarifikasi atas kritik yang dianggap tidak sesuai fakta. Masyarakat juga memiliki hak menyampaikan pendapat dan meminta penjelasan atas kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.

Akan tetapi, perdebatan seharusnya diarahkan pada substansi persoalan, bukan serangan pribadi, intimidasi, ataupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Kritik yang dijawab dengan data akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, perdebatan yang hanya mengandalkan saling serang berisiko mengaburkan persoalan yang sebenarnya perlu diselesaikan.

DPRK Subulussalam Diharapkan Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan

Di tengah berbagai pertanyaan mengenai realisasi program unggulan, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam memiliki peran penting melalui fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRK dapat meminta penjelasan mengenai capaian program, penggunaan anggaran, kebijakan pengelolaan aset dan pertanahan, serta kondisi keuangan pemerintah daerah melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan hukum, dan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi tersebut hendaknya dilakukan secara objektif, dengan mengedepankan data dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan kepentingan politik.

Redaksi Menanti Penjelasan Pemerintah Kota Subulussalam

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program pemerintahan.

Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan program 5 in 1 dan 2 in 1, dasar hukum pemanfaatan lahan yang dipersoalkan, serta strategi penyelesaian persoalan keuangan daerah.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima kritik dari satu pihak, tetapi juga memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebijakan dan capaian pemerintah.

Sebab, keberhasilan kepemimpinan tidak cukup diukur melalui besarnya harapan yang dibangun ketika kampanye. Keberhasilan harus dapat dinilai melalui program yang terlaksana, pelayanan publik yang meningkat, tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Rakyat tidak hanya membutuhkan janji perubahan. Rakyat membutuhkan bukti bahwa perubahan tersebut sedang dikerjakan, memiliki arah yang jelas, dan dapat diuji secara terbuka.

AFJ-News.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wali Kota Subulussalam, Wakil Wali Kota, serta instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

(IP | AFJ-News.online)

banner 468x60
Example 120x600