BELAWAN, AFJ-News.online – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menghebohkan publik dan viral di media sosial, sempat tersiar korban Abang beradik ini kenak begal, ternyata dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan memastikan peristiwa tersebut bukan aksi begal, melainkan murni kasus penganiayaan yang dipicu persoalan asmara. Kamis (6 Agustus 2026)
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring saat menggelar konferensi pers sekaligus silaturahmi bersama insan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan para kapolsek jajaran.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (24/6/2026). Korban berinisial CA dan CH, sedangkan pelapor berinisial SN.
Menurut hasil penyelidikan Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan terkait hubungan asmara antara korban dan salah seorang pelaku.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu persoalan asmara. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Pasar V Marelan untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan,” ujar AKBP Aditya Sembiring.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RA (31) dan SH. RA berhasil ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026 setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, sedangkan SH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian pinggang serta luka sayatan di pipi kanan dan kiri. Hasil visum et repertum menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ungkap Hasil Operasi Pekat dan Kasus Narkoba
Selain memaparkan perkembangan kasus tersebut, AKBP Aditya Sembiring juga menyampaikan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Operasi itu menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, dan tindak kriminal lainnya. Selama operasi berlangsung, polisi menindak 50 target operasi orang dan 30 target operasi bukan orang.
Dalam penanganan premanisme, sebanyak 30 orang diamankan. Sebagian diberikan pembinaan, sedangkan lainnya diproses sesuai ketentuan hukum.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp230 ribu, uang logam, peluit, bed parkir, sebilah pedang, dua unit telepon genggam, serta 82 botol minuman keras.
Polisi juga mengungkap dua kasus perjudian dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa uang sekitar Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan kalkulator.
Di bidang pemberantasan narkotika, AKBP Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, jajarannya berhasil mengungkap 31 kasus narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 31 tersangka yang terdiri atas 24 pengedar, satu kurir, dan enam pengguna narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 37,9 gram sabu, ganja, serta 500 butir pil ekstasi yang diungkap pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam perkara itu, polisi menangkap PM alias J, seorang residivis yang baru sekitar satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata AKBP Aditya Sembiring.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 500 butir pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Tanjung Pura. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap pemasok utama dan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Bambang Hermanto”

















