RANTAUPRAPAT | AFJ-News.online — Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis se-Distrik Manager Group Labuhanbatu (DM GLB) menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di Polres Labuhanbatu pada Kamis, 24 September 2026.
Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 1.000 pekerja. Aksi tersebut, menurut SPBun, merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan penjelasan terkait penanganan sejumlah perkara yang dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan para pekerja.
Ketua SPBun PTPN IV Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan persiapan aksi telah dibahas melalui rapat konsolidasi internal.
“Aksi ini berkaitan dengan apa yang kami nilai sebagai dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum,” ujar Donal kepada media, Senin (21/9/2026).
Menurut Donal, pihaknya berharap pelaksanaan tugas kepolisian tetap mengacu pada prinsip profesionalitas, objektivitas dan keadilan sebagaimana tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Soroti Penanganan Operator Excavator
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian SPBun adalah penanganan seorang operator alat berat jenis excavator pada 9 September 2026.
Menurut keterangan Donal, operator tersebut diamankan ketika sedang bekerja dan kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan.
SPBun menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi pada alat berat.
Donal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Namun, SPBun mempertanyakan perbedaan kecepatan penanganan perkara tersebut dibandingkan dengan sejumlah laporan polisi yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan pencurian hasil produksi perkebunan.
Menurut Donal, terdapat tiga laporan polisi yang dinilai belum memperoleh perkembangan sesuai harapan pihaknya, meskipun salah satu persoalan disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
“Kami tidak mempersoalkan apabila suatu laporan memang harus diproses. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana setiap laporan masyarakat dapat ditangani dengan standar pelayanan dan kepastian hukum yang sama,” katanya.
Pekerja Klaim Pencurian Produksi Masih Terjadi
SPBun juga menyoroti persoalan keamanan di areal perkebunan.
Donal mengklaim dugaan pencurian hasil produksi masih terjadi dan dinilai berpotensi mengancam keselamatan pekerja serta petugas pengamanan di lapangan.
Ia mencontohkan peristiwa yang disebut terjadi pada 16 September 2026. Menurut versi SPBun, sekitar 30 orang diduga memasuki areal perkebunan untuk mengambil hasil produksi.
Ketika dilakukan upaya penghalauan oleh petugas pengamanan, termasuk unsur keamanan yang berada di lokasi, kelompok tersebut disebut melakukan perlawanan dengan melempar benda keras dan menunjukkan benda yang diduga senjata tajam.
Keterangan mengenai peristiwa tersebut masih merupakan versi SPBun dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
Donal menegaskan bahwa rencana aksi tersebut bukan bertujuan meminta perlakuan khusus bagi PTPN IV maupun para pekerjanya.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta perlakuan yang adil,” ujarnya.
SPBun, lanjut Donal, menginginkan adanya kepastian hukum sekaligus jaminan keamanan bagi pekerja dalam menjalankan tugas serta perlindungan terhadap kegiatan usaha perusahaan.
“Kami meminta jaminan perlindungan dan keamanan bagi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya serta jaminan keamanan bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya,” katanya.
Minta Penegakan Hukum Transparan
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada Kamis tersebut, SPBun menyatakan akan meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan-laporan yang telah disampaikan serta mekanisme penanganan perkara oleh kepolisian.
SPBun berharap setiap pengaduan maupun laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, transparan dan tanpa membeda-bedakan pihak yang berperkara.
Rencana penyampaian aspirasi tersebut juga diharapkan berlangsung tertib dan tetap menghormati ketentuan hukum mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
AFJ-News.online memandang keterangan dari Polres Labuhanbatu penting untuk melengkapi dan menyeimbangkan informasi mengenai penanganan operator excavator, perkembangan tiga laporan polisi yang disebut SPBun, serta peristiwa keamanan di areal perkebunan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polres Labuhanbatu maupun pihak terkait lainnya agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan proporsional.
(AB)

















