Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Anggaran Pascabencana Rp85,7 Miliar, Baru Terserap Rp11,6 Miliar? Pemko Subulussalam Dituntut Buka-Bukaan!

Avatar photo
6
×

Anggaran Pascabencana Rp85,7 Miliar, Baru Terserap Rp11,6 Miliar? Pemko Subulussalam Dituntut Buka-Bukaan!

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSALAM | AFJ-News.online – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Subulussalam menghadapi sederet pertanyaan serius mengenai kemampuan mengelola anggaran, mempercepat pembangunan, dan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sorotan kali ini mengarah pada realisasi anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut dialokasikan untuk penanganan pascabencana.

Berdasarkan data yang dirujuk dalam bahan laporan yang diterima redaksi, dari total alokasi sekitar Rp85,7 miliar, realisasi belanja disebut baru mencapai Rp11,6 miliar atau sekitar 13,54 persen.

Apabila angka tersebut terkonfirmasi sebagai data realisasi terbaru, berarti masih terdapat selisih sekitar Rp74,1 miliar antara pagu dan belanja yang telah direalisasikan.

Angka ini tentu bukan persoalan kecil.

Di tengah kebutuhan pembangunan dan pemulihan infrastruktur masyarakat, rendahnya realisasi anggaran menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta kemampuan pemerintah daerah menyelesaikan program tepat waktu.

Jangan sampai anggaran tersedia di atas kertas, tetapi manfaat pembangunan terlambat dirasakan masyarakat.

Anggaran Besar, Realisasi Kecil: Apa Kendalanya?

Dalam bahan laporan disebutkan bahwa sejumlah pekerjaan fisik memiliki target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Jika tenggat tersebut benar berlaku terhadap paket pekerjaan yang dimaksud, Pemerintah Kota Subulussalam perlu menjelaskan secara terbuka perkembangan setiap kegiatan.

Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak anggaran yang telah dibelanjakan.

Publik juga berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dimulai, sejauh mana progres fisiknya, bagaimana kualitas pelaksanaannya, serta apakah terdapat kendala administrasi maupun teknis.

Rendahnya realisasi keuangan tidak selalu berarti rendahnya progres fisik. Pembayaran pekerjaan dapat berlangsung setelah tahapan tertentu diselesaikan dan diverifikasi.

Namun, perbedaan antara progres fisik dan realisasi pembayaran justru harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Pertanyaannya, apakah pekerjaan memang belum berjalan optimal, atau kegiatan telah berlangsung tetapi proses pembayaran belum terealisasi?

Baca Juga :  Unit Pidsus Satreskrim Polres Labuhan Batu Pilih Bungkam Soal Dugaan Ilegal Loging di Hutan Lindung Hajoran.

Jawaban tersebut seharusnya dapat disampaikan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan dan data keuangan yang dapat diperiksa.

Persoalan Utang Daerah Menambah Beban Pertanyaan

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran semakin menguat setelah bahan laporan mengutip sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Dalam bahan tersebut disebutkan adanya saldo utang Pemerintah Kota Subulussalam sebesar Rp68,72 miliar per 31 Desember 2025.

Selain itu, terdapat informasi mengenai 22 temuan pemeriksaan serta dugaan kesalahan klasifikasi anggaran pada enam Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) dengan nilai sekitar Rp5,77 miliar.

Angka-angka tersebut perlu dicocokkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang relevan, termasuk tahun pemeriksaan, nomor laporan, dan rekomendasi yang diberikan.

Jika sesuai dengan dokumen resmi, temuan tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap perencanaan dan pengendalian keuangan daerah.

Utang pemerintah daerah tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Namun, kewajiban yang menumpuk dapat memengaruhi ruang fiskal dan kemampuan pemerintah memenuhi pembayaran kepada pihak yang berhak.

Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyusun program pembangunan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa program tersebut didukung kemampuan keuangan dan mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Proyek Infrastruktur Ikut Disorot

Bahan laporan juga menyinggung persoalan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Di antaranya disebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek Jalan Simpang Darussalam serta persoalan penagihan denda keterlambatan pada proyek Jembatan Jalan Durian, Desa Sepadan, Kecamatan Rundeng.

Proyek jembatan tersebut disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar, dengan potensi denda keterlambatan yang belum ditagih secara memadai sebesar sedikitnya Rp55 juta.

Apabila rincian tersebut benar tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah perlu menjelaskan tindak lanjut rekomendasi pemeriksa.

Apakah kekurangan volume telah diperbaiki atau dipulihkan nilainya?

Apakah denda keterlambatan telah ditagih dan disetorkan sesuai ketentuan?

Baca Juga :  Terlibat Aksi Rusak Rumah dan Jarah Warung Saat Tawuran, Pelaku Curat Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

Dan bagaimana mekanisme pengawasan agar persoalan serupa tidak terulang?

Temuan pemeriksaan seharusnya tidak berhenti menjadi catatan dalam dokumen. Temuan harus ditindaklanjuti dengan perbaikan yang nyata dan dapat diukur.

Waspadai Pemecahan Paket, Pengadaan Jangan Dijadikan Jalan Pintas

Di tengah tekanan waktu penyelesaian anggaran, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses pemilihan penyedia yang semestinya.

Kekhawatiran tersebut perlu ditanggapi secara proporsional.

Tidak setiap paket pekerjaan bernilai kecil merupakan bentuk penyimpangan. Metode pengadaan harus ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan, nilai, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku.

Namun, pemecahan paket dengan tujuan menghindari mekanisme pemilihan penyedia yang diwajibkan merupakan persoalan yang harus dicegah.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penyusunan paket pekerjaan tidak dilakukan sekadar untuk mengejar serapan anggaran menjelang akhir tahun.

Jangan sampai keterlambatan perencanaan dibayar mahal dengan keputusan pengadaan yang tergesa-gesa.

Pekerjaan yang dikebut tanpa pengawasan memadai dapat meningkatkan risiko keterlambatan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan persoalan mutu.

Terlebih apabila pekerjaan tersebut berkaitan dengan pemulihan infrastruktur pascabencana yang menyangkut keselamatan dan kebutuhan masyarakat.

BPKP dan Inspektorat Diharapkan Memperkuat Pengawasan

Peran Inspektorat Daerah dan BPKP Perwakilan Aceh menjadi penting dalam memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Pengawasan perlu diarahkan pada kualitas perencanaan, ketepatan metode pengadaan, kesesuaian progres pekerjaan, dan pengendalian risiko penyimpangan.

Namun, bentuk pendampingan atau pengawasan BPKP terhadap paket anggaran yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi secara resmi.

Pemerintah Kota Subulussalam juga diharapkan membuka informasi pengadaan yang wajib dipublikasikan melalui sistem pengadaan pemerintah, termasuk SiRUP dan LPSE sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui paket pekerjaan yang direncanakan, nilai anggaran, metode pemilihan penyedia, dan perkembangan pelaksanaannya.

Pemko Subulussalam Perlu Menjawab, Bukan Membiarkan Pertanyaan Menggantung

Baca Juga :  Para Pelaku Penyeludupan Sabu Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Lanal TBA Dan Lantamal 1

Setidaknya terdapat enam pertanyaan yang perlu memperoleh penjelasan dari Pemerintah Kota Subulussalam:

1. Berapa realisasi keuangan dan progres fisik terbaru anggaran tambahan TKD pascabencana?
2. Apa penyebab utama lambatnya realisasi belanja yang dilaporkan?
3. Berapa paket pekerjaan yang telah dikontrakkan, sedang dilaksanakan, dan belum dimulai?
4. Bagaimana pemerintah memastikan seluruh kegiatan memenuhi persyaratan pengadaan dan lingkungan?
5. Apa tindak lanjut terhadap temuan BPK mengenai utang daerah, klasifikasi anggaran, kekurangan volume, dan denda keterlambatan?
6. Bagaimana pemerintah menjamin mutu pekerjaan yang ditargetkan selesai menjelang akhir tahun?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan dan pembangunan daerah.

Jangan Hanya Mengejar Angka Serapan, Keselamatan dan Mutu Pembangunan Harus Diutamakan

Pemerintah daerah memang dituntut mampu merealisasikan anggaran secara tepat waktu.

Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya dinilai dari tingginya persentase belanja.

Kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, manfaat bagi masyarakat, dan keberlanjutan infrastruktur merupakan ukuran yang tidak kalah penting.

Lebih baik pemerintah menjelaskan kendala secara terbuka daripada memaksakan pekerjaan tanpa kesiapan yang memadai.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, pemerintah perlu menunjukkan data dan dokumen yang dapat menjawab keraguan publik.

Karena pada akhirnya, anggaran pascabencana bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

Anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang menantikan pemulihan fasilitas dan infrastruktur.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Pekerjaan harus diawasi. Dan masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran pembangunan dibelanjakan.

AFJ-News.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kota Subulussalam, Dinas PUPR, Inspektorat, serta instansi terkait.

Redaksi juga akan terus menelusuri dokumen pendukung untuk memastikan seluruh informasi mengenai realisasi anggaran dan temuan pemeriksaan dapat disajikan secara akurat serta berimbang.

Laporan: Iponk (IP)
Redaksi: AFJ-News.online

banner 468x60
Example 120x600