CIKARANG PUSAT | AFJ-News.online – Belum lama memasuki babak baru kepemimpinan definitif, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihadapkan pada tantangan penataan birokrasi. Di tengah banyaknya jabatan yang belum terisi, muncul informasi mengenai dugaan praktik percaloan jabatan oleh pihak-pihak yang mengaku mempunyai kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Isu tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Aliansi Pemuda Pengawas Pelayanan Informasi dan Pelayanan Publik (APPPIPP), Affandi, C.BJ., yang meminta Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, memastikan seluruh proses pengisian jabatan berlangsung transparan, profesional, dan terbebas dari praktik transaksional.
Menurut Affandi, kekosongan jabatan yang cukup besar tidak boleh menjadi kesempatan bagi pihak tertentu untuk memperjualbelikan pengaruh dengan menjanjikan kedudukan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengaku menerima sejumlah informasi mengenai pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk memperoleh jabatan dengan mengatasnamakan kedekatan terhadap pimpinan daerah.
Dua Kelompok Diduga Menawarkan Pengaruh
Dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026), Affandi mengungkapkan adanya dua kelompok yang disebut-sebut berpotensi memanfaatkan situasi pengisian jabatan.
Kelompok pertama, menurut informasi yang diterimanya, berasal dari luar pemerintahan dan mengaku sebagai relawan, tim sukses, atau orang dekat kepala daerah.
Sementara kelompok kedua diduga berasal dari lingkungan birokrasi sendiri, yakni oknum ASN yang mengklaim memiliki akses terhadap proses pengambilan keputusan.
“Ada dua jenis hantu yang gentayangan sekarang,” ujar Affandi menggambarkan kekhawatirannya.
Ia menyebut kelompok pertama mengaku mampu memasukkan nama calon pejabat melalui jalur tertentu, sedangkan kelompok kedua menawarkan kedekatan dengan pimpinan daerah.
Meski demikian, Affandi belum memaparkan identitas pihak-pihak yang dimaksud maupun bukti transaksi yang dapat memastikan adanya praktik percaloan.
Karena itu, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Puluhan Jabatan Kosong, Integritas Seleksi Dipertaruhkan
Persoalan ini mencuat ketika Pemkab Bekasi sedang menghadapi kebutuhan pengisian sejumlah jabatan struktural.
Berdasarkan laporan yang mengutip keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, pada 7 September 2026 terdapat 99 jabatan yang belum terisi secara definitif.
Kekosongan tersebut mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, serta sejumlah posisi lainnya.
Situasi itu menuntut pemerintah daerah memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kemampuan, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Bagi Affandi, semakin banyak jabatan yang harus diisi, semakin penting pula pengawasan terhadap proses seleksi.
Ia mengingatkan agar keputusan penempatan pejabat tidak ditentukan oleh hubungan pribadi, kepentingan kelompok, ataupun klaim kedekatan politik.
Belanja Pegawai Dikurangi Rp171 Miliar
Di sisi lain, kekosongan jabatan turut berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai dalam APBD Perubahan Kabupaten Bekasi tahun 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, sebelumnya menjelaskan adanya pengurangan belanja pegawai sekitar Rp171 miliar setelah pemerintah menghitung kembali kebutuhan anggaran akibat pegawai pensiun dan posisi yang belum terisi.
Pengurangan tersebut dilaporkan mencakup komponen gaji serta insentif pegawai.
Namun, penyesuaian anggaran tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti terjadinya praktik jual beli jabatan.
Kedua persoalan harus ditempatkan secara proporsional. Penyesuaian anggaran merupakan persoalan pengelolaan keuangan daerah, sedangkan dugaan percaloan jabatan memerlukan pembuktian tersendiri.
Bupati Asep Diminta Membuktikan Komitmen Antitransaksi Jabatan
Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, resmi dilantik sebagai kepala daerah definitif pada 23 Oktober 2026.
Momentum pergantian kepemimpinan tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pengisian jabatan berlangsung sesuai prinsip sistem merit.
Dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, Asep disebut menegaskan bahwa dirinya tidak akan tunduk pada tekanan pihak-pihak yang mengatasnamakan kedekatan pribadi.
“Saya buktikan tidak ada orang terdekat sekalipun yang bisa menekan saya. Jabatan bupati ini adalah titipan rakyat,” demikian pernyataan Asep yang tercantum dalam bahan laporan.
Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi kembali secara langsung untuk memastikan konteks dan waktu penyampaiannya.
Sementara itu, penerapan manajemen talenta ASN yang telah dipersiapkan Pemkab Bekasi diharapkan mampu memperkuat objektivitas pengisian jabatan.
Melalui mekanisme tersebut, keputusan kepegawaian seharusnya didasarkan pada kompetensi, kinerja, potensi, dan persyaratan jabatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Affandi Ingatkan Risiko Korupsi dalam Jual Beli Jabatan
Affandi juga mengingatkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki pengalaman menghadapi perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar praktik penyelenggaraan pemerintahan semakin terbuka dan dapat diawasi.
“Jangan sampai terulang. Itu pelajaran mahal. Bupati Asep harus tegak lurus, jaga integritasnya sampai akhir jabatan,” ujar Affandi.
Ia menilai praktik jual beli jabatan, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berusaha mengembalikan biaya untuk memperoleh kedudukan.
“Jika jabatan diperoleh dengan membayar, risikonya jabatan itu nanti dipakai untuk mengembalikan modal. Itu yang berbahaya bagi pelayanan publik,” tegasnya.
Peringatan tersebut, menurut Affandi, bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti, melainkan mendorong pencegahan sejak awal.
BKPSDM Didorong Membuka Mekanisme Seleksi
Affandi meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menjalankan proses pengisian jabatan secara profesional.
Informasi mengenai persyaratan, tahapan penilaian, dan mekanisme pengawasan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan internal pemerintah juga dinilai penting untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan pengaruh dalam proses penempatan pejabat.
Apabila ditemukan bukti adanya permintaan uang, janji jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan, Affandi mendorong agar informasi tersebut dilaporkan melalui mekanisme resmi kepada instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum.
“Masyarakat butuh pejabat yang bekerja berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan. Jabatan itu amanah, bukan komoditas,” pungkasnya.
Publik Menunggu Transparansi, Bukan Sekadar Janji
Di tengah kebutuhan percepatan pelayanan publik, pengisian jabatan definitif menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Namun, percepatan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis telah melalui proses yang sah, objektif, dan sesuai kebutuhan organisasi.
Hingga laporan ini disusun, dugaan percaloan yang disampaikan Affandi belum disertai bukti transaksi atau hasil pemeriksaan resmi yang menetapkan keterlibatan pihak tertentu.
Redaksi AFJ-News.online tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, BKPSDM, serta pihak lain yang merasa berkepentingan dengan informasi tersebut.
Sebab, kepercayaan publik terhadap birokrasi tidak cukup dibangun melalui pernyataan komitmen. Kepercayaan itu harus dijaga melalui proses pengambilan keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan barang dagangan yang dapat diperoleh melalui uang maupun kedekatan kekuasaan.
(Affandi | Redaksi AFJ-News.online)

















