Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

PROYEK REVITALISASI TK BINA INSANI SUBULUSSALAM DISOROT! SUSUNAN PANITIA DIDUGA DIDOMINASI KELUARGA, PERUBAHAN LOKASI PEMBANGUNAN DIPERTANYAKAN

Avatar photo
8
×

PROYEK REVITALISASI TK BINA INSANI SUBULUSSALAM DISOROT! SUSUNAN PANITIA DIDUGA DIDOMINASI KELUARGA, PERUBAHAN LOKASI PEMBANGUNAN DIPERTANYAKAN

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSALAM | AFJ-News.online – Pelaksanaan proyek revitalisasi TK Bina Insani, Kota Subulussalam, Aceh, menuai sorotan. Bukan semata menyangkut pembangunan fisik gedung pendidikan, melainkan juga dugaan adanya hubungan kekeluargaan dalam struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), serta informasi perubahan lokasi pengerjaan yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka.

Dua persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh tahapan revitalisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan, atau justru terdapat persoalan tata kelola yang luput dari pengawasan?

Dokumen Kepanitiaan Memunculkan Pertanyaan

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemilihan dan Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan TK Bina Insani Nomor 007/TK-BI/SS/VII/2026, tertanggal 14 Juli 2026, tercantum nama Aradhi Karim, S.E., sebagai penanggung jawab kegiatan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan Masbar Hidayatullah sebagai ketua, Aqil Fadhilah Aradhi sebagai sekretaris/logistik, Darmawati Ismail, S.P., sebagai bendahara, Arihta Sonang Sitepu sebagai kepala pelaksana, serta Khairul Muluk pada bidang keamanan.

Namun, informasi yang dihimpun dari sumber redaksi menyebutkan adanya dugaan hubungan kekeluargaan di antara sejumlah pihak yang tercantum dalam susunan kepanitiaan tersebut.

Bahkan, muncul informasi bahwa kegiatan pembelian material dan pengambilan keputusan terkait pelaksanaan pembangunan diduga lebih banyak dikendalikan oleh penanggung jawab kegiatan.

Informasi ini masih memerlukan verifikasi langsung, termasuk mengenai hubungan keluarga para pengurus, pembagian kewenangan, serta siapa yang sebenarnya melakukan transaksi pembelian bahan bangunan.

Baca Juga :  Pelaku Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Unit Tipidter Polres Asahan Amankan Seorang Pria di Kisaran

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar siapa yang duduk dalam kepanitiaan, melainkan apakah mekanisme pengawasan internal, transparansi penggunaan anggaran, serta prinsip pencegahan benturan kepentingan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Panitia pembangunan semestinya menjalankan fungsi nyata, bukan hanya tercantum sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi persyaratan pencairan bantuan pemerintah.

Dugaan Perubahan Lokasi: Siapa Memberikan Persetujuan?

Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah informasi mengenai perubahan lokasi proyek revitalisasi.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, pembangunan awalnya direncanakan berada di Jalan Cut Nyak Din, tetapi pelaksanaan fisik disebut berlangsung di kawasan Jalan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Apabila informasi tersebut benar, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik.

Apakah lokasi baru sudah tercantum dalam dokumen perencanaan yang disetujui? Apakah status dan legalitas lahannya telah diverifikasi? Siapa yang mengusulkan perubahan lokasi, dan apakah terdapat persetujuan resmi dari instansi pemberi bantuan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penentuan lokasi pembangunan berhubungan langsung dengan dokumen perencanaan, kelayakan teknis, legalitas lahan, serta pertanggungjawaban dana pemerintah.

Perubahan lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terjadi perbedaan antara lokasi dalam dokumen bantuan dan lokasi pelaksanaan fisik, kesesuaiannya dengan ketentuan program harus dapat dibuktikan melalui administrasi yang sah.

Baca Juga :  Polsek Belawan Gelar Patroli Pencegahan Premanisme dan Pungli, Warga Diimbau Segera Lapor

Hingga penyusunan naskah ini, redaksi belum memperoleh dokumen persetujuan perubahan lokasi yang dapat memastikan apakah prosedur tersebut telah ditempuh.

Dana Revitalisasi Harus Dikelola Terbuka

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas fasilitas pembelajaran, termasuk bagi anak-anak usia dini.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan penggunaan mekanisme swakelola dengan keterlibatan unsur satuan pendidikan, komite, dan masyarakat melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.

Program tersebut juga menuntut adanya perencanaan teknis, pertanggungjawaban pengeluaran, serta pengawasan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dugaan dominasi pengelolaan oleh pihak tertentu, apabila terbukti, patut menjadi perhatian serius pengawas program.

Terlebih apabila pengambilan keputusan mengenai pembelian material, pengeluaran anggaran, maupun pelaksanaan pekerjaan tidak melibatkan pengurus sesuai tugas dan kewenangannya.

Dana bantuan pendidikan adalah amanah publik. Pengelolaannya tidak boleh kehilangan transparansi hanya karena seluruh administrasi tampak lengkap di atas kertas.

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Didesak Periksa Dokumen

Mencermati informasi yang berkembang, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam, Inspektorat, serta instansi pengawas program diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan revitalisasi TK Bina Insani.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup keabsahan pembentukan panitia, kemungkinan benturan kepentingan, realisasi pembelian material, dokumen perencanaan, status lahan, dan kesesuaian lokasi pembangunan dengan persetujuan bantuan.

Baca Juga :  Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan besaran anggaran yang diterima, kualitas pekerjaan fisik, serta kesesuaian realisasi belanja dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, keterbukaan dokumen dan penjelasan dari pihak terkait akan menjadi langkah penting untuk menjawab keraguan masyarakat.

Jangan Sampai Pembangunan Sekolah Menyisakan Persoalan

Revitalisasi sekolah seharusnya menghadirkan ruang belajar yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik. Program tersebut tidak semestinya dibayangi pertanyaan mengenai siapa yang mengendalikan anggaran dan apakah pembangunan telah dilaksanakan pada lokasi yang disetujui.

Publik berhak memperoleh kejelasan, sementara pihak pengelola berhak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki.

Redaksi AFJ-News.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola TK Bina Insani, seluruh pihak dalam kepanitiaan, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam, serta instansi terkait.

Sebab, keberhasilan revitalisasi pendidikan bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan baru, tetapi juga dari kejujuran, keterbukaan, dan pertanggungjawaban dalam setiap rupiah anggaran yang digunakan.

(IP | Redaksi)

banner 468x60
Example 120x600