SUBULUSSALAM | AFJ-News.online – Di tengah harapan masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan akibat bencana banjir, pengelolaan dana bantuan pemulihan di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, justru menjadi sorotan. Dugaan pengalihan dana Bantuan Presiden (Banpres) dan Transfer ke Daerah (TKD) ke sejumlah pekerjaan proyek memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi anggaran dan keberpihakan pemerintah terhadap warga terdampak bencana.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi keuangan daerah. Lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar: apakah anggaran yang diperuntukkan bagi pemulihan pascabencana benar-benar telah digunakan sesuai tujuan, atau justru terdapat kepentingan lain yang perlu diusut?
Informasi yang dihimpun dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan perubahan penggunaan anggaran menjadi sejumlah pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).
Sumber tersebut juga menuding bahwa sejumlah pekerjaan diduga diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Namun, tudingan mengenai hubungan para pelaksana proyek dengan pejabat pemerintahan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Proyek Sumur Bor Jadi Sorotan, Wilayah Penerima Dipertanyakan
Salah satu pekerjaan yang disoroti adalah pembangunan sumur bor di sejumlah desa.
Menurut informasi yang diterima redaksi, beberapa titik pekerjaan tersebut diduga berada di wilayah yang tidak termasuk kawasan terdampak banjir.
Apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penentuan lokasi, sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, serta relevansi pekerjaan dengan program pemulihan pascabencana.
Keberadaan proyek sumur bor sendiri tidak serta-merta merupakan penyimpangan. Namun, apabila menggunakan anggaran yang memiliki peruntukan khusus, kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pendanaan wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber juga menyebutkan adanya pekerjaan sumur bor yang diduga belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi fisik, manfaat pekerjaan, serta kesesuaian realisasinya dengan kontrak.
Korban Banjir Menunggu, Transparansi Anggaran Dituntut
Seorang tokoh masyarakat Kota Subulussalam menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan bantuan pemulihan yang dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, warga terdampak banjir telah menunggu kejelasan bantuan sejak bencana yang terjadi pada penghujung tahun sebelumnya.
Pergantian bulan, bahkan pergantian tahun, disebut belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat mengenai realisasi bantuan yang mereka nantikan.
Tokoh masyarakat tersebut menduga terdapat upaya memperlambat penyaluran bantuan untuk membuka ruang pelaksanaan pekerjaan proyek.
Meski demikian, dugaan kesengajaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pemeriksaan dokumen anggaran dan keterangan pihak berwenang.
“Kami minta Polda Aceh, Kejati Aceh, Polres dan Kejari Kota Subulussalam segera menindaklanjuti serta menyelidiki secara menyeluruh. Sampai saat ini dana Banpres dan TKD untuk korban banjir belum juga terealisasi,” ujar tokoh masyarakat tersebut sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Pernyataan itu menjadi desakan agar pemerintah membuka informasi yang dapat diuji publik, bukan sekadar memberikan penjelasan normatif.
Jangan Sampai Anggaran Pemulihan Kehilangan Tujuan
Dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana semestinya dikelola berdasarkan ketentuan sumber pendanaannya, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pemulihan yang telah ditetapkan.
Karena itu, apabila terdapat perubahan kegiatan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, dokumen perencanaan, persetujuan yang diperlukan, serta alasan perubahan tersebut.
Perlu pula dibedakan antara dana Banpres dan TKD karena masing-masing dapat memiliki mekanisme penyaluran, persyaratan, dan ruang penggunaan yang berbeda.
Tanpa dokumen resmi mengenai jenis dan peruntukan anggaran yang dimaksud, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh pekerjaan sumur bor merupakan bentuk pengalihan dana yang melanggar aturan.
Namun, ketidakjelasan informasi penggunaan anggaran publik tetap merupakan persoalan yang patut dimintakan pertanggungjawaban.
Aparat Penegak Hukum Didesak Telusuri Aliran Anggaran
Mencuatnya informasi tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan penelusuran secara objektif.
Pemeriksaan diharapkan mencakup sumber dan besaran anggaran, dokumen pengalokasian, penetapan lokasi pekerjaan, mekanisme pemilihan pelaksana, realisasi pembayaran, hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang cukup, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan secara sah dan tepat sasaran, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk menjelaskannya secara terbuka sehingga tidak berkembang prasangka yang merugikan pihak mana pun.
Pemko Subulussalam Perlu Membuka Data kepada Publik
Sejumlah persoalan penting masih membutuhkan jawaban resmi Pemerintah Kota Subulussalam.
Berapa sebenarnya dana Banpres dan TKD terkait pemulihan bencana yang diterima daerah? Berapa yang telah direalisasikan? Apakah terdapat anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan sumur bor? Di mana lokasi pekerjaannya, siapa pelaksananya, dan bagaimana dasar penetapan penerima manfaat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Hingga penyusunan laporan berdasarkan informasi awal ini, redaksi belum memperoleh dokumen lengkap mengenai nilai dan rincian proyek yang dipersoalkan, maupun hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran.
Redaksi juga belum mencantumkan tanggapan resmi Pemerintah Kota Subulussalam dalam bahan laporan yang tersedia.
Karena itu, AFJ-News.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Wali Kota Subulussalam, instansi pengelola keuangan daerah, BPBD, perangkat daerah terkait, serta pihak pelaksana pekerjaan yang disebut dalam informasi masyarakat.
Bantuan Bencana Adalah Amanah Publik
Bencana alam tidak hanya meninggalkan kerusakan bangunan dan infrastruktur. Di baliknya terdapat keluarga yang berjuang memulihkan kehidupan, penghasilan yang terhenti, serta kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi.
Dalam situasi demikian, setiap rupiah anggaran pemulihan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak menjauh dari kepentingan masyarakat yang menjadi sasaran bantuan.
Jangan sampai warga yang telah menjadi korban bencana harus kembali menanggung ketidakpastian akibat pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Kini publik menunggu jawaban yang disertai bukti, bukan sekadar bantahan ataupun janji.
Sebab, ukuran keberhasilan pemulihan pascabencana bukanlah banyaknya proyek yang dikerjakan, melainkan seberapa jauh kehidupan masyarakat terdampak benar-benar dapat dipulihkan.
(IP | Redaksi AFJ-News.online)

















