SUBULUSSALAM | AFJ-News.online – Pengelolaan anggaran penanganan dampak bencana di Kota Subulussalam, Aceh, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan normalisasi sungai dan pembangunan jalan pertanian melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian penggunaan anggaran dengan kebutuhan masyarakat terdampak banjir.
Persoalan tersebut mengemuka setelah kontributor AFJ-News.online menerima informasi mengenai dugaan pergeseran alokasi anggaran yang disebut berkaitan dengan penanganan bencana menjadi sejumlah pekerjaan fisik.
Informasi itu masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen penganggaran, sumber pendanaan, serta dasar hukum pelaksanaan masing-masing kegiatan.
Proyek Fisik Dipertanyakan, Bagaimana Nasib Korban Banjir?
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kontributor media, sejumlah pekerjaan normalisasi sungai dan pembangunan jalan pertanian diduga berada di lokasi yang tidak secara langsung terdampak bencana banjir.
Bahkan, terdapat informasi mengenai pekerjaan yang dilaksanakan pada atau berdekatan dengan lahan milik pribadi.
Temuan awal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemilihan lokasi, status lahan, serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat luas.
Apabila kegiatan tersebut memang menggunakan anggaran penanganan bencana, pemerintah daerah perlu menjelaskan hubungan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan kebutuhan pemulihan wilayah terdampak.
Namun, lokasi pekerjaan yang tidak mengalami banjir secara langsung belum tentu menunjukkan adanya penyimpangan. Kegiatan pengendalian banjir, misalnya, dapat dilakukan di wilayah hulu atau lokasi lain yang memiliki hubungan teknis dengan kawasan terdampak.
Karena itu, diperlukan dokumen perencanaan, kajian teknis, serta hasil pemeriksaan lapangan untuk menilai ketepatan sasaran kegiatan.
Penunjukan Langsung Bukan Berarti Bebas Pengawasan
Sorotan berikutnya menyangkut penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan.
Mekanisme pengadaan tersebut memiliki persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penggunaan penunjukan langsung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, pemerintah wajib memastikan bahwa pemilihan penyedia, nilai kontrak, jenis pekerjaan, dan dasar penggunaan metode pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan pekerjaan yang dilaksanakan sebelum prosedur administrasi yang diwajibkan terpenuhi, persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa paket pekerjaan sengaja diarahkan kepada pihak tertentu tanpa dasar pengadaan yang sah.
Sumber Dana TKD Harus Diperjelas
Persoalan paling mendasar yang perlu dijawab adalah sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai pekerjaan tersebut.
Transfer ke Daerah (TKD) mencakup sejumlah jenis transfer dengan karakteristik dan ketentuan penggunaan yang berbeda.
Oleh sebab itu, dugaan pengalihan anggaran bantuan bencana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya pekerjaan fisik yang dibiayai dari anggaran daerah.
Pemerintah Kota Subulussalam perlu menjelaskan apakah kegiatan dimaksud menggunakan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, atau sumber pendanaan lainnya, termasuk apabila terdapat alokasi khusus untuk penanganan bencana.
Penjelasan tersebut perlu disertai dokumen APBK, perubahan APBK apabila ada, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rincian paket pekerjaan.
Tanpa keterbukaan mengenai asal-usul dan peruntukan anggaran, masyarakat akan kesulitan menilai apakah penggunaan dana telah sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.
Kemenkeu dan Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan
Munculnya berbagai pertanyaan tersebut mendorong perlunya evaluasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kementerian Keuangan melalui unit yang membidangi perimbangan keuangan pusat dan daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai jenis, nilai, serta ketentuan penyaluran TKD kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Sementara itu, Inspektorat dan aparat pengawas terkait diharapkan menelusuri kesesuaian penggunaan anggaran, prosedur pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang memadai, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan dalam menilai tata kelola anggaran tersebut.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus mempertimbangkan jenis dana, dokumen anggaran, prosedur perubahan anggaran, serta ketentuan khusus yang berlaku.
Jangan Sampai Kebutuhan Korban Bencana Terabaikan
Salah seorang warga yang keterangannya diterima kontributor media mengingatkan agar pemerintah daerah mengutamakan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
“Dana bencana adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar menderita. Jangan sampai korban banjir justru ditinggalkan sementara anggarannya dialihkan ke proyek yang tidak ada hubungannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran warga yang perlu dijawab melalui informasi resmi dan bukti pelaksanaan program.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai program bantuan, penerima manfaat, lokasi pekerjaan, serta hasil nyata penanganan dan pemulihan dampak banjir.
Transparansi Anggaran Menjadi Ujian Akuntabilitas
Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai dasar penetapan kegiatan, nilai anggaran, penyedia pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta perkembangan realisasi program.
Keterbukaan tersebut bukan semata-mata untuk menjawab kritik, melainkan juga untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebab, anggaran publik bukan hanya persoalan angka dalam dokumen keuangan. Di balik setiap rupiah yang dialokasikan, terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi dan tanggung jawab pemerintah yang wajib dipertanggungjawabkan.
Hingga penyusunan naskah ini, redaksi belum memperoleh dokumen lengkap dan tanggapan resmi Pemerintah Kota Subulussalam mengenai dugaan pergeseran anggaran serta dasar pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan.
AFJ-News.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Subulussalam, instansi pengelola anggaran, pelaksana pekerjaan, serta seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
(IP/Redaksi)

















