Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumRegional

Tim Pembela Hak Masyarakat Sampaikan Hak Jawab, Bantah Pemberitaan Terkait PT DAP

Avatar photo
7
×

Tim Pembela Hak Masyarakat Sampaikan Hak Jawab, Bantah Pemberitaan Terkait PT DAP

Sebarkan artikel ini

KETUNGAU HULU, AFJ-News.online– Tim Pembela Hak Masyarakat yang mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya terkait persoalan dengan PT DAP menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan media berita-aktual.com yang terbit pada 6 Agustus 2026 dengan judul “Prosesi Adat Warnai Pembukaan Portal di Akses Jalan PT DAP”, yang ditulis oleh wartawan berinisial YZ.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Tim Pembela Hak Masyarakat menilai terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang menurut mereka tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Tim menyatakan, narasi yang disampaikan dalam berita tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan fakta dan dokumentasi yang mereka miliki. Mereka juga mempertanyakan proses verifikasi serta penggunaan dokumentasi dalam pemberitaan tersebut.

“Menurut kami, terdapat sejumlah bagian dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Karena itu, kami menyampaikan hak jawab agar informasi yang beredar kepada masyarakat dapat dilihat secara utuh dan berimbang,” ujar perwakilan Tim Pembela Hak Masyarakat.

Pertanyakan Dokumentasi Foto
Selain isi pemberitaan, Tim Pembela Hak Masyarakat turut menyoroti penggunaan foto dalam artikel tersebut.

Menurut mereka, dokumentasi asli yang dimiliki tim memperlihatkan kondisi akses jalan perkebunan dengan penghalang sederhana yang telah roboh. Tim menyebut dokumentasi tersebut berbeda dengan foto yang ditampilkan dalam pemberitaan berita-aktual.com.
Tim menyatakan tidak menemukan kondisi berupa portal besi berwarna merah putih, prosesi adat maupun kerumunan masyarakat sebagaimana terlihat dalam foto yang dipublikasikan media tersebut.

Baca Juga :  Rudi Hartono Ketua KPI Belawan,"Hukuman Mati Terhadap 6 ABK Korban Mafia Narkoba, Patut Di Pertimbangkan

Atas perbedaan tersebut, Tim Pembela Hak Masyarakat meminta Redaksi berita-aktual.com memberikan penjelasan mengenai sumber dan status dokumentasi yang digunakan dalam pemberitaan.

Mereka juga berharap apabila suatu foto merupakan ilustrasi, dokumentasi dari peristiwa lain, atau telah mengalami proses penyuntingan, hal tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada pembaca agar tidak menimbulkan persepsi bahwa gambar tersebut merupakan dokumentasi langsung dari peristiwa yang diberitakan.

“Kami meminta redaksi memberikan penjelasan mengenai sumber foto tersebut. Bagi kami, kejelasan dokumentasi sangat penting karena foto merupakan bagian dari informasi yang dapat memengaruhi pemahaman publik terhadap suatu peristiwa,” katanya.

Tegaskan Tetap Dampingi Masyarakat
Tim Pembela Hak Masyarakat menegaskan, adanya pemberitaan yang mereka nilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan tidak akan menghentikan pendampingan terhadap masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya terkait PT DAP.

Mereka menyatakan akan terus mendampingi warga dan mendorong agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum serta jalur penyelesaian yang berlaku.

Baca Juga :  KSOP Utama Belawan Bersama ANSI Laksanakan Pengukuran Sampan Nelayan Di Bagan Deli

“Kami tetap berdiri bersama masyarakat. Perjuangan ini akan terus kami kawal sampai hak-hak masyarakat mendapatkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dapat Dukungan Sejumlah Organisasi
Dalam proses pendampingan tersebut, Tim Pembela Hak Masyarakat menyebut akan memperoleh dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum LSM Kabupaten Sintang dan Forum LSM Kalbar Indonesia.

Organisasi yang disebut siap memberikan pendampingan dan advokasi antara lain:
LSM PISIDA
LSM Peduli Potensi Daerah
Forum LSM Kalbar Indonesia
Menurut tim, dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tempuh Mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers:
Terkait pemberitaan yang mereka persoalkan, Tim Pembela Hak Masyarakat menyatakan akan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Langkah yang akan ditempuh antara lain menyampaikan Hak Jawab, meminta klarifikasi dan koreksi kepada redaksi media yang bersangkutan, serta apabila diperlukan membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Tegas Pakar Hukum Dr. Herman Hofi: APH Jangan Biarkan Pembabatan Mangrove Terjadi

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan pers juga harus berjalan seiring dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik. Karena itu, kami memilih menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Tim juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap persoalan yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan informasi yang dapat diverifikasi serta didukung bukti.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai keberatan dan Hak Jawab tersebut merupakan keterangan dari Tim Pembela Hak Masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT DAP, Redaksi berita-aktual.com, wartawan berinisial YZ, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Pembela Hak Masyarakat bersama organisasi pendamping menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang tersedia, dengan harapan seluruh persoalan dapat memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Budi A”

banner 468x60
Example 120x600