ASAHAN | AFJ-News.Online — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM GEMMAKO) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Asahan, Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mempertanyakan penanganan laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun V Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Massa juga menyoroti lamanya proses tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Asahan.
Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, didampingi Sekretaris Wahyu Fadhil Ramadhan, S.H., dan Humas Wagimin, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan bernomor 13/GEMMAKO/AS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 kepada Inspektorat Kabupaten Asahan.
Menurut GEMMAKO, hingga aksi digelar atau sekitar empat setengah bulan sejak laporan disampaikan, mereka menilai penanganannya belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.
Selain mempersoalkan proses seleksi Kepala Dusun V, GEMMAKO menyebut memperoleh temuan tambahan mengenai dua perangkat Desa Punggulan yang diduga tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan. Informasi tersebut turut mereka minta agar diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Dalam aksi tersebut, GEMMAKO menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta penjelasan dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa Punggulan dan Panitia Penjaringan serta Penyaringan Perangkat Desa Punggulan mengenai tahapan seleksi Kepala Dusun V yang mereka duga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa.
Kedua, meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan menjelaskan perkembangan dan hasil pemeriksaan terhadap laporan DPP LSM GEMMAKO RI tertanggal 10 April 2026 mengenai dugaan penyimpangan dalam proses seleksi tersebut.
Ketiga, GEMMAKO mendesak Bupati Asahan mengambil tindakan apabila melalui pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran. Mereka juga meminta agar pengangkatan Kepala Dusun V ditinjau kembali apabila terbukti prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Beri Tanggapan
Menanggapi aksi tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Asahan disebut menyampaikan permohonan maaf terkait keterlambatan penanganan laporan dan menyatakan akan melakukan tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan.
GEMMAKO berharap tindak lanjut tersebut dilakukan secara transparan dan objektif sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Sementara itu, terkait dugaan ketidakhadiran dua perangkat desa serta tudingan adanya pelanggaran dalam proses seleksi Kepala Dusun V, diperlukan konfirmasi dan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait sebelum dapat disimpulkan apakah benar terjadi pelanggaran sebagaimana disampaikan dalam aksi tersebut.
(Tiara Aritonang)

















