Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

Diduga Raib, LMR RI Komda Labura Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Labura Soal Dana Eks-PNPM Rp 776 Juta

Avatar photo
368
×

Diduga Raib, LMR RI Komda Labura Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Labura Soal Dana Eks-PNPM Rp 776 Juta

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara | AFJNews.Online – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) resmi mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jum’at (04/09/2026), Nomor : 007.06/LMR RI Komda Labura/Permohonan RDP/IX/2026.

Langkah tersebut diambil LMR RI guna mengawal transparansi tata kelola keuangan serta perlindungan aset daerah, menyusul adanya dugaan hilangnya dana Eks-PNPM Mandiri Pedesaan Simpan Pinjam Kecamatan NA IX-X.

Sekretaris LMR RI Komda Labura, M. Daha, mendesak agar DPRD Labura menjalankan fungsi pengawasan (oversight) terhadap polemik pengelolaan aset publik ini.


Ada tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan RDP tersebut :
– Ketidakjelasan Kelembagaan dan Legalitas : Sejak pertemuan di aula kantor desa Pulo Jantan November 2021 hingga kini ( lima ) tahun, belum adanya kepastian hukum, dasar pengelolaan, serta mekanisme pengalihan aset/dana Eks-PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan NA IX-X senilai Rp 776 juta.
– Minimnya Penjelasan Substantif : Upaya konfirmasi oleh media dan lembaga kontrol sosial ke pejabat teknis, khususnya Bagian Hukum Setdakab Labura, belum memberikan kejelasan resmi terkait legalitas dan pertanggung jawaban.
– Urgensi Perlindungan Aset Publik : Dana tersebut merupakan milik masyarakat yang membutuhkan kejelasan pertanggung jawaban serta kepastian terkait proses transformasinya ke dalam kelembagaan BUMDesma.

Baca Juga :  Revitalisasi Pendidikan Teknik: Fondasi Kebangkitan Indonesia Produsen di Era Revolusi Industri 4.0

Guna mengurai permasalahan secara transparan, LMR RI Komda Labura meminta DPRD untuk memanggil dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain :

1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2. Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara.
3. Camat NA IX-X
4. Pengelola/Pengurus Dana Eks-PNPM Mandiri Pedesaan Simpan Pinjam Kecamatan NA IX-X (Zulkipli Munthe)
5. Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
6. Pendamping Desa, Zulkipli Ritonga. Kampung Dalam.
7. Petugas PNPM, Zulkipli Ritonga alias Pak Kipit, Kampung Bagan.
8. Kepala Desa Pulo Jantan, Kepala Desa Sungai Raja, Kepala Desa Kampung Pajak, serta para Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa se Kecamatan NA IX-X yang menghadiri pertemuan bulan November 2021 di Aula Kantor Desa Pulo Jantan.
9. Tim Investigasi LMR RI Komda Labura dan rekan media.

Baca Juga :  Masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu: Tuntut Pemutusan Kontrak PT. Satya Nusa Indah Perkasa

LMR RI Komda Labura berharap DPRD Labura dapat merespon serta menindaklanjuti permohonan RDP ini dalam waktu dekat demi menjamin keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Surat permohonan RDP ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Kapolres Labuhan Batu, Kajari Labuhan Batu, serta Ketua LMR RI Komwil Sumut.

Baca Juga :  Pengendara Minibus Fortuner Tidak Memiliki Sifat Baik, Sudah Menabrak Tidak Minta Maaf Kepada Korban

Hendra
AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600