Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Pengakuan Dana Rp776 Juta dan Catatan Rekening Dinilai Perlu Diperjelas, LMR RI Desak Audit Dokumen Eks-PNPM

Avatar photo
15052
×

Pengakuan Dana Rp776 Juta dan Catatan Rekening Dinilai Perlu Diperjelas, LMR RI Desak Audit Dokumen Eks-PNPM

Sebarkan artikel ini

Dokumen Rekening Eks-PNPM NA IX-X Disorot, LMR RI Minta Aliran Dana Diuji Silang.

LABUHANBATU UTARA | AFJ-News.Online — Polemik pengelolaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali mendapat sorotan, Sabtu (05/09/2026).

Kali ini, perhatian tertuju pada kesesuaian antara keterangan mengenai keberadaan dana sebesar Rp776 juta dengan catatan transaksi rekening yang disebut berkaitan dengan pengelolaan dana eks-PNPM tersebut.

Sebelumnya, Zulkipli Munthe selaku Ketua Simpan Pinjam Eks-PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan NA IX-X disebut pernah menyampaikan mengenai keberadaan dana sekitar Rp776 juta dalam pertemuan di Aula Kantor Desa Pulo Jantan pada November 2021.

Menurut informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah, di antaranya perwakilan Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara, Inspektorat, Camat NA IX-X, pendamping desa, serta sejumlah kepala desa dan lurah di Kecamatan NA IX-X.

Namun, LMR RI Komda Labuhanbatu Utara menilai diperlukan penjelasan lebih lanjut setelah mencermati dokumen catatan rekening yang mereka peroleh.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Alat Berat Retakkan Rumah Saat Proyek Tanggul di Gondrong, Pelaksana Diduga Balik Mengancam

Berdasarkan dokumen cetakan buku tabungan per 30 April 2022, saldo rekening tercatat sebesar Rp289.323.958,82. Catatan transaksi yang menjadi bahan LMR RI juga menunjukkan adanya sejumlah penarikan tunai pada periode Februari hingga April 2022.

Berdasarkan data tersebut, penarikan tercatat masing-masing sebesar Rp10 juta pada 14 Februari 2022, Rp4 juta pada 25 Maret 2022, Rp6 juta pada 14 April 2022, serta Rp4 juta pada 27 April 2022.


Dengan demikian, berdasarkan empat transaksi yang dirinci tersebut, total penarikan tunai mencapai Rp24 juta.


Catatan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar, peruntukan, serta pertanggungjawaban transaksi dana eks-PNPM pada periode tersebut.

Meski demikian, keberadaan transaksi dalam rekening tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan.

Catatan perbankan pada dasarnya menunjukkan transaksi keuangan, sementara penilaian terhadap keabsahan dan peruntukan dana membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung serta mekanisme pengelolaan yang berlaku.

Baca Juga :  Digerebek di Silau Laut. 5 Kg Sabu Gagal Edar

LMR RI Minta Uji Silang Dokumen:
LMR RI Komda Labuhanbatu Utara meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk memastikan pengelolaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut mereka, mutasi rekening perlu diuji silang dengan Buku Kas Umum (BKU), bukti penarikan, kuitansi pembayaran, voucher, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan setiap transaksi.

Pencocokan dokumen dinilai penting untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan melakukan transaksi, dasar penarikan dana, pihak penerima, serta peruntukan uang tersebut.

LMR RI menilai audit berbasis dokumen akan memberikan kepastian sekaligus menghindarkan munculnya kesimpulan yang hanya didasarkan pada asumsi.

Selain itu, perlu diperjelas pula status kelembagaan dan mekanisme pengelolaan dana bergulir pasca berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk siapa yang memiliki kewenangan mengelola dan mempertanggungjawabkan aset serta dana yang masih tersisa.

Baca Juga :  Untuk Kesekian kali, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Komplek UKA Kelurahan Terjun

Perlu Klarifikasi Pengelola dan Pemerintah
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, AFJ-News.Online memandang diperlukan keterangan dari Zulkipli Munthe selaku pihak yang disebut dalam informasi, pengelola eks-PNPM Kecamatan NA IX-X, Pemerintah Kecamatan NA IX-X, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terkait.

Klarifikasi tersebut penting terutama untuk menjelaskan apakah saldo Rp289,32 juta pada April 2022 memiliki hubungan langsung dengan dana Rp776 juta yang disebut dalam pertemuan November 2021, serta bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana dalam rentang waktu tersebut.

Hingga seluruh dokumen pendukung diperiksa dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan, selisih angka maupun transaksi yang tercatat tidak sepatutnya langsung disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana.

AFJ-News.Online akan memberikan ruang hak jawab dan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hendra
AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600