Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Avatar photo
11
×

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Sebarkan artikel ini

ASAHAN | AFJ-News.online – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Reaksi Cepat Call Center Polres Asahan Tindak Lanjuti Laporan Tawuran

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai.

Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Patroli Perintis Presisi dalam Rangka KRYD Pemberantasan Premanisme

Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial J. Kepada petugas, ia mengaku narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan diperoleh berdasarkan perintah seseorang yang berada di wilayah Madura.

Junaidi mengaku diperintahkan untuk membawa paket narkotika tersebut menuju Madura. Jika barang berhasil sampai dan diterima oleh pemiliknya, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.

Baca Juga :  Albert Hutagaol: Luarbiasa, Penambangan Emas Tanpa Izin di Sintang, Oknum Coklat "Z" Diduga Praktek Pungli...!!

Namun, sebelum menjalankan pengiriman tersebut, J lebih dahulu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dan tujuan akhir narkotika.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan.

(Tiara Aritonang)

banner 468x60
Example 120x600