SUKATANI/Bekasi, AFJ-News.Online – Selasa, (8 September 2026) Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Indonesia (FISIP UMI) secara resmi menetapkan hasil seleksi Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 013/LPPP.T/K/IX/2026 yang dikeluarkan pada Senin, 8 September 2026. Hasil ini menjadi dasar panitia untuk melanjutkan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
Berdasarkan penggabungan nilai dari Tim Seleksi Independen, Hadi Ru’yat Soleh, S.HI. keluar sebagai peserta dengan nilai tertinggi, yakni 226,59.
Posisi kedua ditempati Syehk Suja’i, S.E. dengan nilai 225,96, disusul Fahmi Satori, S.H. di urutan ketiga dengan nilai 214,71.
Berikut hasil lengkap penggabungan nilai 6 Bakal Calon Kepala Desa Sukadarma:
1. Hadi Ru’yat Soleh, http://S.HI.— 226,59
2. Syehk Suja’i, S.E. — 225,96
3. Fahmi Satori, S.H. — 214,71
4. Karta Wijaya — 203,82
5. Anwar — 203,43
6. Mahmudin — 199,38
Penilaian dilakukan melalui 3 komponen oleh Tim Seleksi Independen. Bobot penilaian terdiri dari: Administrasi 30%, Tes Tertulis 50%, dan Wawancara 20%.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadarma, Ikbal Hofifi Bairuroh, membenarkan telah menerima hasil seleksi dari LPPP UMI pada 8 September 2026.
“Alhamdulillah hasil seleksi dari Tim Independen UMI sudah kami terima. Selanjutnya kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ikbal saat dikonfirmasi, Selasa 9/9/2026.
Ia menegaskan, hasil seleksi independen merupakan bagian dari tahapan. Sementara penetapan Calon Kepala Desa tetap menjadi kewenangan Panitia Pemilihan sesuai mekanisme dan regulasi.
Ikbal juga mengimbau warga Desa Sukadarma agar tetap menjaga kondusivitas.
“Kami minta masyarakat tetap tenang. Semua tahapan berjalan sesuai mekanisme. Panitia akan menetapkan calon berdasarkan hasil seleksi dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Seleksi ini dilakukan karena jumlah bakal calon melebihi ketentuan maksimal. Prosesnya merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan LPPP FISIP UMI melalui MoU Nomor 400.10.2.2/2870-DPMD/2026.
Tim Seleksi Independen terdiri dari 10 orang tim seleksi dan 3 orang asisten yang bertugas melakukan penilaian dan penggabungan nilai.
Dengan diterimanya hasil ini, tahapan Pilkades Sukadarma memasuki fase krusial. Setelah rapat pleno, Panitia akan menetapkan 5 Calon Kepala Desa Tetap.
Selanjutnya, pengundian nomor urut calon dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.
Reporter: Tim Redaksi

















