Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Perkara Dugaan Penganiayaan Nawawi Masuk Penyidikan, Kuasa Hukum Pertanyakan Belum Ada Penahanan

Avatar photo
6
×

Perkara Dugaan Penganiayaan Nawawi Masuk Penyidikan, Kuasa Hukum Pertanyakan Belum Ada Penahanan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | AFJ-News.Online — Hampir empat bulan sejak dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, penanganan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Nawawi kembali menjadi sorotan. Pihak korban menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Jumat (11/9/2026) belum dilakukan penahanan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.

Menurut Nawawi, berdasarkan informasi perkembangan perkara yang diterimanya dari penyidik, proses hukum telah meningkat ke tahap penyidikan. Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Nawawi mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pihak yang disebut telah berstatus tersangka. Ia berharap memperoleh kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.

“Saya berharap perkara ini segera mendapat kepastian hukum. Akibat kejadian itu saya mengalami luka dan hampir satu bulan tidak dapat beraktivitas seperti biasa. Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa sampai sekarang tersangka belum ditahan?” ujar Nawawi.

Nawawi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lamanya proses yang dirasakannya sebagai korban.

“Apa karena saya tidak punya uang sehingga penanganan perkara ini begitu lambat? Para pelaku sampai sekarang belum ditahan,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Halal Bihalal Silaturahmi ke Ketua MUI Belawan

Pernyataan tersebut merupakan keluhan korban dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Penilaian mengenai proses penyidikan tetap memerlukan keterangan resmi dan pemeriksaan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Kuasa Hukum Minta Kepastian Perkembangan Perkara:
Kuasa hukum Nawawi, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah penyidikan. Namun menurutnya, korban juga memiliki hak memperoleh informasi dan kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.

“Kami menghormati proses penyidikan dan kewenangan penyidik. Tetapi korban juga mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum. Hampir empat bulan perkara berjalan dan berdasarkan informasi yang kami terima sudah ada dua tersangka. Karena itu kami meminta penjelasan mengenai perkembangan dan langkah hukum selanjutnya,” kata Beriman.

Ia menegaskan, persoalan yang dipertanyakan pihaknya bukan semata-mata mengenai penahanan, melainkan kepastian bahwa proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah berstatus tersangka. Tetapi korban tentu membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan perkara dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam proses penanganannya,” ujarnya.

Beriman mengatakan pihaknya mempertimbangkan menggunakan mekanisme pengawasan internal Polri apabila dalam waktu dekat belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Polsek Medan Labuhan Atas Penangkapan Para Pelaku Kejahatan Geng Motor

“Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Sumut, Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut maupun Propam Mabes Polri. Tujuannya bukan mengintervensi penyidikan, tetapi meminta agar proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan,” tegasnya.

Berawal dari Perselisihan di Areal Perkebunan
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa yang kemudian dilaporkan ke kepolisian bermula ketika Nawawi bersama sejumlah pekerja berada di kawasan perkebunan. Di lokasi tersebut disebut terjadi persoalan dengan seorang pria berinisial TS alias H.

Korban mengaku, setelah perselisihan terjadi, sejumlah orang lainnya datang ke lokasi. Nawawi menduga dirinya kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka. Ia menyebut beberapa orang yang berada di lokasi dikenali olehnya maupun saksi-saksi.

Seluruh keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan harus diuji berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil penyidikan kepolisian.

Dalam rangkaian peristiwa itu juga muncul persoalan mengenai dugaan pengambilan buah kelapa sawit dari lahan perkebunan yang disebut dikelola Grup Drs. Robert Aritonang. Namun persoalan tersebut merupakan isu hukum tersendiri dan kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 10 Juru Parkir Liar, 5 Positif Narkoba

Penahanan Bukan Konsekuensi Otomatis:
Dalam proses pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan. Penahanan merupakan tindakan yang berada dalam kewenangan penyidik dan pelaksanaannya harus mempertimbangkan persyaratan serta alasan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.

Karena itu, belum dilakukannya penahanan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran dalam penyidikan. Namun pihak korban tetap dapat meminta informasi mengenai perkembangan perkara serta menggunakan mekanisme pengaduan atau pengawasan apabila menilai pelayanan maupun proses penanganan perkara perlu dievaluasi.

Pihak Nawawi melalui kuasa hukumnya berharap Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pihak-pihak yang diperiksa serta tahapan perkara berikutnya. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu yang mengonfirmasi informasi mengenai penetapan dua tersangka maupun alasan belum dilakukannya penahanan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, penyidik yang menangani perkara, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

(Albert Hutagaol)

banner 468x60
Example 120x600