LABUHANBATU, AFJNewsOnline— Keresahan warga Bilah Hulu Desa Meranti Dusun Suderjo kian memuncak akibat dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang warga berinisial GN alias Gunar Jum’at (18/09/2026).
Guna diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu yang menjalankan bisnis haramnya secara terbuka langsung dari kediamannya.
Rumah terduga pelaku yang berlokasi tepat di seberang area perkebunan budidaya durian tersebut kerap didatangi para pembeli dari berbagai kalangan.
Menurut kesaksian warga setempat, transaksi berlangsung aktif dan meresahkan lingkungan sekitar.
“Orang-orang sering datang ke rumahnya untuk membeli sabu. Ada yang transaksi lalu pergi, tetapi ada juga yang langsung mengonsumsinya di area sekitar belakang rumah dia,” ujar AD, salah seorang warga Dusun Suderjo.
Maraknya aktivitas jual beli barang haram ini memicu ketakutan dan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak buruk bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Meranti.
Melihat aksi nekat terduga pelaku yang seolah tidak tersentuh hukum, masyarakat Desa Meranti secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Kepolisian dan BNN untuk segera mengambil tindakan nyata.
Warga mendesak APH agar Menangkap dan memproses hukum GN alias Guna sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melakukan penggerebekan dan penyisiran di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi sabu tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat merespons cepat keluhan ini demi mengembalikan kondusivitas dan keamanan di Desa Meranti Dusun Suderjo.
Anshori Pohan

















