LABUHANBATU | AFJ-News.Online — Kritik dan masukan dari masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah, lembaga, maupun penyelenggara pelayanan publik. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara objektif dapat menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP), pelayanan, maupun kebijakan yang dinilai belum berjalan efektif.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak semua kebijakan dapat langsung berjalan sempurna. Ada kalanya sebuah aturan terlihat baik di atas kertas, namun ketika diterapkan justru menimbulkan persoalan baru atau belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Di sinilah kritik memiliki peran penting.
Masukan dari masyarakat dapat membantu penyelenggara pelayanan mengetahui kelemahan yang mungkin tidak terlihat dari dalam. Keluhan tentang pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit, minimnya transparansi, hingga kebijakan yang dinilai kurang tepat sasaran dapat menjadi bahan untuk melakukan pembenahan.
Kritik Harus Dipandang Sebagai Alarm Evaluasi
Kritik yang disampaikan dengan data, fakta, dan itikad baik dapat menjadi semacam alarm bagi suatu lembaga agar segera melakukan evaluasi.
Jika keluhan yang sama terus muncul dari masyarakat, kondisi itu patut menjadi perhatian serius. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk melihat bagian mana dari sistem yang perlu diperbaiki.
Sebab, kebijakan yang baik tidak hanya diukur dari dokumen atau aturan yang telah diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.
Begitu pula dengan SOP. Sebuah prosedur tidak seharusnya dipertahankan hanya karena telah lama digunakan apabila dalam praktiknya justru memperlambat pelayanan atau menyulitkan masyarakat.
Jangan Antikritik
Budaya antikritik justru berpotensi menjauhkan sebuah lembaga dari kondisi nyata yang dirasakan masyarakat.
Ketika kritik dianggap sebagai serangan, ruang komunikasi dapat tertutup. Akibatnya, masalah yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak awal justru dibiarkan berlarut-larut.
Sebaliknya, sikap terbuka terhadap kritik menunjukkan kematangan dalam tata kelola. Institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah dikritik, melainkan institusi yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki kekurangan.
Masyarakat juga perlu menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, tidak berdasarkan fitnah, kebencian, ataupun informasi yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, kritik tetap menjadi sarana kontrol sosial yang sehat dan konstruktif.
Pers Turut Menjadi Jembatan Aspirasi
Dalam konteks tersebut, pers memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dan pihak yang memiliki kewenangan.
Pemberitaan mengenai keluhan masyarakat bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan. Jika dijalankan sesuai kaidah jurnalistik, pemberitaan dapat menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan, mengklarifikasi, maupun memperbaiki keadaan.
Karena itu, kritik yang disampaikan melalui media sebaiknya ditempatkan dalam semangat mendorong perbaikan, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pada akhirnya, pemerintah, lembaga publik, masyarakat, dan pers memiliki kepentingan yang sama: memastikan setiap kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kritik yang sehat bukan untuk menjatuhkan. Kritik adalah pengingat bahwa setiap kebijakan masih dapat diperbaiki.
(Albert Hutagaol)

















