Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

Enam Pj Kepala Desa Dilantik di Sukatani, Camat Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Terhenti di Masa Transisi

Avatar photo
25
×

Enam Pj Kepala Desa Dilantik di Sukatani, Camat Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Terhenti di Masa Transisi

Sebarkan artikel ini

SUKATANI | AFJ-News.Online — Pergantian pemimpin di sebuah desa bukan berarti pelayanan kepada masyarakat boleh ikut berhenti.

Pesan itulah yang mengemuka dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukatani, Selasa (29/9/2026).

Di hadapan jajaran pemerintah kecamatan, perangkat desa, unsur terkait serta para tamu undangan, enam pejabat yang mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) berdiri mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Namun setelah sumpah diucapkan dan dokumen ditandatangani, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai.

Mereka menerima tanggung jawab memimpin desa pada masa transisi setelah berakhirnya masa jabatan enam kepala desa definitif pada 28 September 2026.

Bagi masyarakat, perubahan itu mungkin terlihat sebatas pergantian nama di kursi kepala desa.

Tetapi bagi pemerintahan desa, masa transisi menyangkut banyak hal: pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan desa, kelanjutan pembangunan, pengamanan aset, penyelesaian persoalan masyarakat, hingga menjaga suasana desa tetap kondusif.

Pelayanan Tidak Boleh Mengenal Kekosongan

Pelantikan dipimpin langsung Camat Sukatani Agus Dahlan.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.673-DPMD/2026 tertanggal 29 September 2026 yang, berdasarkan dokumen kegiatan, ditandatangani Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.

Dalam arahannya, Agus menempatkan keberlanjutan pelayanan masyarakat sebagai salah satu tugas utama para Pj Kepala Desa.

Pergantian kepemimpinan, menurut penegasannya, tidak boleh membuat urusan masyarakat tersendat.

“Yang paling penting pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu. Pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan baik selama masa transisi ini. Segera konsolidasi dan amankan aset desa,” tegas Agus Dahlan.

Baca Juga :  Ketua Umum GANN Sanghaji Bima: Hari Pendidikan Jauhi Narkoba Perbanyak Belajar Untuk Masa Depan

Pesan tersebut menjadi penting karena kepala desa merupakan salah satu pejabat pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Dari pengurusan surat administrasi, pelayanan sosial, pembangunan lingkungan hingga penyelesaian berbagai persoalan di tingkat kampung, masyarakat bersentuhan langsung dengan pemerintah desa.

Karena itulah kekosongan kepemimpinan dapat berdampak langsung apabila tidak segera diisi.

Bukan Sekadar Duduk Mengisi Kursi Kepala Desa

Agus menekankan sedikitnya empat tanggung jawab utama yang harus menjadi perhatian para Pj Kades.

Pertama adalah memastikan pemerintahan serta pelayanan administrasi desa terus berjalan.

Pj Kades diminta segera melakukan konsolidasi dengan perangkat desa sehingga pergantian pimpinan tidak menimbulkan kevakuman dalam pengambilan keputusan maupun pelayanan.

Kedua, mengenai pengamanan aset desa.

Tanah kas desa, inventaris pemerintah, dokumen, fasilitas hingga seluruh kekayaan milik desa diminta untuk didata, dijaga dan dikelola secara tertib.

Hal ini bukan persoalan administratif semata.

Aset desa merupakan kekayaan masyarakat yang keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dari satu kepemimpinan kepada kepemimpinan berikutnya.

Ketiga adalah memastikan program pembangunan tidak terhenti.

Program yang telah direncanakan maupun sedang berjalan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk pengelolaan anggaran desa yang dituntut berlangsung transparan dan akuntabel.

Netralitas Menjadi Ujian Integritas

Tanggung jawab keempat yang ditekankan adalah netralitas.

Para Pj Kepala Desa diminta bekerja profesional serta tidak membawa kepentingan politik praktis ke dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pesan tersebut menjadi relevan karena Kabupaten Bekasi baru saja melalui rangkaian Pilkades Serentak pada September 2026; Pemkab sebelumnya juga menekankan netralitas aparatur serta pentingnya menjaga persatuan masyarakat dalam proses demokrasi tingkat desa.

Baca Juga :  Portal Parkir RSUD Embung Fatimah Dinilai Memberatkan Pasien BPJS, Ketua DPW PWMOI Kepri Angkat Suara ‎

Bagi Pj Kades, posisi sebagai pemimpin sementara menempatkan mereka pada tanggung jawab yang cukup sensitif.

Mereka harus mampu berdiri di atas semua kelompok masyarakat.

Pelayanan tidak boleh dibedakan berdasarkan kedekatan, pilihan politik ataupun hubungan pribadi.

Sebab begitu seseorang menerima mandat sebagai Pj Kepala Desa, yang dilayani bukan kelompok tertentu, melainkan seluruh warga desa.

Enam Desa Masuki Babak Transisi

Enam pejabat yang dilantik masing-masing adalah M. Maswie sebagai Pj Kepala Desa Sukaasih, Hj. Lilis Solihat sebagai Pj Kepala Desa Sukadarma, Salip Alrasyit sebagai Pj Kepala Desa Sukahurip, Iis Herawati sebagai Pj Kepala Desa Sukamanah, Khairul Anwar sebagai Pj Kepala Desa Sukamulya, serta Aan Nuramin sebagai Pj Kepala Desa Sukarukun.

Secara keseluruhan terdapat tujuh desa di Kecamatan Sukatani yang berada dalam masa transisi kepemimpinan.

Satu desa lainnya, yakni Desa Banjarsari, menurut keterangan dalam kegiatan, telah lebih dahulu dipimpin Pj Kepala Desa Juandi Jaya sejak Januari 2026 menyusul meninggalnya kepala desa definitif.

Dengan demikian, enam pelantikan pada Selasa itu melengkapi kebutuhan kepemimpinan desa yang sedang memasuki masa peralihan di wilayah Kecamatan Sukatani.

Jabatan Sementara, Tanggung Jawab Tetap Penuh

Istilah “penjabat” terkadang menimbulkan kesan bahwa seseorang hanya bertugas sementara.

Namun sifat sementara tersebut tidak berarti tanggung jawabnya menjadi lebih kecil.

Justru dalam masa transisi, kemampuan menjaga stabilitas pemerintahan menjadi sangat penting.

Pj Kades dituntut mampu melanjutkan program yang telah berjalan tanpa membuat kebijakan yang menyimpang dari kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Janji Pelunasan Ingkar, Terduga Penipu Proyek di Batam Ancam Wartawan ‎

Mereka juga harus menjaga komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan serta seluruh unsur yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan desa.

Konsolidasi tersebut penting agar perubahan pucuk pimpinan tidak menimbulkan jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Masyarakat Akan Menilai dari Pelayanan

Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai seorang Pj Kepala Desa dari megahnya prosesi pelantikan.

Mereka akan menilai dari pelayanan yang mereka terima setelah pejabat tersebut mulai bekerja.

Apakah pengurusan surat menjadi lebih mudah?

Apakah pembangunan tetap berjalan?

Apakah dana desa dikelola secara terbuka?

Apakah aset masyarakat terlindungi?

Dan apakah kepala desa mampu berlaku adil kepada seluruh warganya?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan arti sebenarnya dari pelantikan enam Pj Kepala Desa di Sukatani.

Karena sumpah jabatan hanya berlangsung beberapa menit.

Tetapi tanggung jawab terhadap masyarakat berlangsung setiap hari.

Pelantikan Adalah Awal, Bukan Akhir

Prosesi Selasa itu akhirnya bukan sekadar pergantian orang di kursi kepala desa.

Ia menjadi awal dari sebuah masa peralihan yang harus dijaga agar pemerintahan desa tetap bekerja sebagaimana mestinya.

Camat Sukatani telah memberikan empat pesan utama: jaga pelayanan, amankan aset, lanjutkan pembangunan dan pertahankan netralitas.

Kini, pelaksanaan pesan tersebut berada di tangan para Pj Kades yang baru dilantik.

Sebab pada tingkat desa, kehadiran pemerintah tidak dinilai dari banyaknya seremoni.

Pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dan mereka benar-benar mendapatkannya.

Reporter: Affandi
Editor: Redaksi AFJ-News.Online

banner 468x60
Example 120x600