Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Danramil 11/KP Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan

Avatar photo
193
×

Danramil 11/KP Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan,Afjnews.online – Danramil 11/KP Kodim 0209/Labuhanbatu Mayor Inf Hendra Gunawan hadiri acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Jalan Istana Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada (26/06/2025).

Sebanyak lebih kurang 1.284 slop Rokok tanpa cukai, terdiri dari Luffman,SPM, HD dan Oke boll yang merupakan barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Bersama Insan Media Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama

Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Dr. Setyo Bayu Pratomo SH., MH., menyampaikan selain Rokok tanpa cukai, 5 pucuk senjata api berupa pistol, 391,54 gram sabu, 699 gram Daun Ganja dan sejumlah bukti lainnya turut dimusnahkan, ucap Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Dr.Setyo Bayu Pratama SH.MH.

Danramil 11/KP Mayor Inf Hendra Gunawan menegaskan pemusnahan barang Bukti Rokok dan Daun Ganja dilakukan dengan cara dibakar dan Senjata Api dipotong menggunakan mesin potong (Grenda). Sedangkan Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam Septi tank, katanya.

Baca Juga :  Berbagai Macam Modus Politik Perkara PPPK Langkat Diduga Terlalu Di Paksakan

Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Labuhanbatu Selatan Mora Sakti Lubis SH. pada kesempatan itu menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara yakni 101 pidana umum dan satu pidana khusus yakni Rokok. pemusnahan barang bukti tersebut kata dia mengacu pada surat perintah Kajari Labuhanbatu Selatan nomor: Sprint-1115/L.2.37/BPApa.1/06/2025, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap ucap Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Labuhanbatu Selatan Mora Sakti Lubis SH.

Baca Juga :  BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan Ipda Dede Mulyadi, mewakili Direktur RSUD Labuhan Batu Selatan Mariana Hanum Siregar dan insan pers.

banner 468x60
Example 120x600