LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online – Buntut dari pengakuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tidak pernah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun rekomendasi operasional bagi Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, kini gelombang protes mulai bermunculan dari kalangan aktivis. Senin (27/07/2026)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan didesak untuk segera turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan serta penghentian seluruh aktivitas pembangunan/operasional yayasan tersebut.
Tindakan penyegelan oleh Satpol PP memiliki landasan hukum dan regulasi yang jelas sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
Pasal 24 & Pasal 36: Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 44 & Pasal 45: Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pembongkaran/penyegelan bangunan.
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
Mengatur secara rinci tata cara pengawasan dan penghentian pemanfaatan/pembangunan bangunan yang tidak mematuhi izin resmi.
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja:
Pasal 5: Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Ketertiban Umum dan Bangunan Gedung:
Menjadi payung hukum penindakan langsung di tingkat daerah terhadap setiap bangunan liar atau kegiatan lembaga yang tidak mengantongi izin lingkungan, PBG, maupun izin operasional.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial agar tidak ada kesan pembiaran dari pemerintah daerah terhadap bangunan liar berkedok lembaga pendidikan.
Aktivis Sumatera Utara, Bustamin Arifin, mengecam keras sikap pimpinan yayasan yang dinilai arogan, tidak kooperatif, dan secara terang-terangan melanggar aturan hukum.
“Kami mengecam keras sikap arogan yang ditunjukkan oleh pimpinan yayasan. Bukannya bersikap kooperatif dan taat aturan, mereka malah berani membangun tanpa izin resmi dan terkesan menyepelekan prosedur di tingkat dusun hingga dinas terkait. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum, bukan malah mengajari cara melanggar aturan,” tegas Bustamin Arifin.
Bustamin juga menegaskan bahwa jika Pemkab Labuhanbatu Selatan beserta Satpol PP tidak segera mengambil tindakan nyata untuk menertibkan bangunan tak berizin tersebut, pihak masyarakat dan elemen aktivis siap mengambil langkah lanjutan.
“Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak segera menertibkan serta menyegel bangunan liar tersebut, kami akan menggelar aksi damai secara besar-besaran untuk menuntut keadilan hukum dan transparansi di Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkret dari Satpol PP Pemkab Labusel untuk membuktikan komitmen penegakan hukum dan penataan ruang di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat.
Anshori Pohan

















